Tampilkan postingan dengan label BERITA PAPUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PAPUA. Tampilkan semua postingan

DEWAN GEREJA PAPUA : Soal Pesawat yang Dibakar di Pagampa, Kabupaten Intan Jaya, PAPUA

DEWAN GEREJA PAPUA

Soal Pesawat yang Dibakar di Pagampa, Kabupaten Intan Jaya, PAPUA

Kami membaca berita tentang pesawat MAF yang di bakar 6 Januari 2021. Kmi mndapat Laporan ada Pimpinan Gereja yang mendapat  tekanan/ pertanyaan dari banyak pihak: mengapa Gereja belum mengutuk OPM? Jawaban kami: 'Kami tidak bisa keluarkan pernyataan begitu saja, sebelum kta melakukan investigasi. Karena kalau hari ini kita  ke Pagampa dan bertanya mungkin masyrakat akan mengaku 'pelakunya OPM' hanya  karena mreka takut TNI yg ada di sana. Artinya kalau kita mau mendapat Jawaban yang obyektif, Intan Jaya harus bersih dari TNI POLRI. Ini karena dalam Sejarah Gereja kami  pimpinan Gereja generasi 1980an di hubungi utk memvonis OPM & mereka 'iyakan saja' hanya dengan modal percaya kepada pihak Keamanan tanpa bertanya. Hari ini dengan banyaknya berita2 di media sosial tentang TNI POLRI jual beli senjata & amunisi kepada OPM (tidak perlu apakah itu OPM benaran atau bayaran) kita harus investigasi sebelum vonis OPM sebagai pelaku &: sebelum kami lihat Tanàh ini melihat demilitarisasi. Tarik militer dulu. Íni kmi ajukan berdasarkan atau merujuk kepada pertanyaan2 inti yang Kita mau gali: terkait motivasi,  siapa yg bakar dan kepentingan nya & bagaimana? Selain pertanyaan 'mengapa pihak keamanan menekan Gereja utk vonis OPM sebagai pelaku'. Ini juga karena Sejarah MAF berooperasi di Tanah Papua tidak pernah jelas: kadang bermitra dagang dengan Keamanan/ABRI  dalam operasi militer ttapi juga aktif dalam Pekabaran Injil. Ini kami bicara dari sisi Sejarah kami: Sinode Gereja Papua. Kami harap kita bisa mengambil kesmpulan yang  jernih.
(a). Para donor di Barat yg anggota Gereja pda akhir tahun2 1850an mulai memberikan uang utk kepentingan membeli pesawat bagi Pekabaran Injil di pedalaman, Tanah Papua. Sehingga misalnya tahun 1955 misi CMA (perintis Sinode Gereja KINGMI Papua) membeli pesawat pertama tahun 1950an yang digunakan membeli psawat yg digunakan untuk membuka Lembah Balim bagi Pekabaran Injil di sana. Tahun 1956 November órang Mee dari Meepago / Kab Paniai memberontak melawan semua pihak  'yang membawa peradaban baru' dari luar & membakar pesawat baru tadi. Selain itu beberapa tenaga guru juga ikut dibunuh. Mengapa mereka mem bakar pesawat & membunuh guru? Pesawat itu' yg membawa guru dari luar yg merusak adat' yg ada & dengan bersundal dengan anak2 perempuan di sekitar kampung itu'. Kebiasaan guru yg bersundal tadi 'melawan budaya & norma adat'. Laki2 itu' harus di bunuh'. Siapa yang salah?
(b) Antara tahun 1977 & 1978 terjadi pemberontakan di Jayawijaya. Di mana misi CMA & MAF waktu orang & masyarakat Jayawjaya hadapi ABRI gunakan pesawat tempur modern sumbangan Pemerintah Amerika? Dalam arsip2 misi CMA dalam tahun 1977 & 1978, pihak CMA & MAF mendukung ABRI. CMA & MAF membantu ABRI 1977 & 1978 dengan beberapa cara: (a) memberi info kepada ABRI di mana posisi kumpul OPM & tempat latihan OPM? Dan menyiapkan pilot & pesawat MAF untuk ABRI turunkan bom di kampung 2 itu 'menewaskan banyak warga tak berdosa'. Dari mana kita tahu dosa ABRI & ABRI yang rasis terhadap orang Papua ini? Arsip Surat2 misi CMA kepada ABRI, MAF di Sentani yg dialamatkan kepada Bupati Nabire: Andreas Sunarto & Dandim Nabire tahun2 itu'. 
(c) Tahun 1962 Gereja KINGMI di bentuk di Beoga, kabupten Puncak. Sejak itu sampai tahun 1983 Gereja KINGMI Sinode. February 1983 Misi CMA membutuhkan Sinode Gereja KINGMI gabung deñgan GKII yang berpusat di Jakarta karena kebutuhan perpanjangan Visa bagi  tenaga CMA. Tahun 2006 misi CMA di Tanah Papua kurang, sehingga Visa tadi tidak penting bagi Sinode. Sinode Gereja KINGMI & ini mendorong Gereja ini kembali ke sistem Sinode KINGMI lagi. Íni murni kepentingan internal Gereja ini. Tetapi bagaimna tanggapan dari Misi CMA, MAF, GKII, orang Papua & Indonesia yang bekerja sama dengan BIN, TNI POLRI semua ramai2 menuduh Sinode Gereja KINGMI Papua sebagai  'pendukung  OPM'. sampai2 Ketua GKII melapor ke Pangdam bahwa Sinode Gereja Papua 'pendukung separatis'. Pada hal niat di balik ini karena prihatin mengamati  'para pengerja Gereja kami dari pegunungan Tengah ke Jawa utk setahun sekali habiskan dana puluhan juta'. Tetapi sejak itu misi CMA & MAF tuduh Sinode Gereja Papua sebagai 'pendukung OPM'.  Sehingga tenaga Gereja KINGMI tidak bisa pakai jasa pelayanan MAF. Simak bebrapa 
kejadian berikut yang menyakitkan. (c1) beberapa hamba Tuhan kami yang sudah di pesawat MAF di Wamena mau ke yahukimo dipaksa turun dari pesawat & bongkar barang keluar dari pesawat. (c2) Pdt Tabuni Pietr sudah muat bahan bangunan Gereja KINGMI di Nduga tetapi diturunkan dari pesawat MAF itu' karena dia adalah pendeta KINGMI.
(d)sejumlah pertanyaan kepada Misi CMA & MAF? Apkah masih  setia kepada para donor di Barat yg memberi dana untk digunakan membeli Pesawat MAF untuk pekabaran injil? Atau? Pertanyaan pesawat MAF juga bisa angkut TNI POLRI yang berjiwa rasis terhadap orang Papua & logistiknya untuk bunuh' órang Papua termasuk operasi militer di Intan Jaya? Bagaimna MAF bisa angkut bahan2 bangunan mesjid dari Ustad di Nduga, Beoga, dll tetapi menolak mengangkut bahan bangunan untuk pembagunan Gereja' di Nduga. Bukankah MAF juga bekerja sama dengan negara Indonesia yg rasis? Apakah misi CMA /MAF sama dengan misi politik NKRI selain Pekabaran Injil? 

(e)Dalam pandangan Badan rahasia Indonesia kecurigaan terhadap Badan Pekabaran Injil & MAF selalu ada sebagai 'pendukung OPM'. Walaupun dalam praktek kedua Badan itu' telah bermitra dengan Pemerintah/ ABRI memikul bendara merah putih sambil pikul bendera Kristus; kenyataan itu' tidak mngkin menghapus 'kecurigaan dari BIN terhadap Badan Pekabaran Injil & MAF sudah lama beroperasi di Tanàh Papua. Simak saja pernyataan Hendroprijono bahwa Gereja di Barat menjadi sarana 'internasionalisasi isu Papua merdeka'. 

(f) Dalam terang Sejarah pengalaman ini 
 agak susah Kita simpulkan bahwa  yg bakar pesawat MAF di Pagampa,  Intan Jaya ini OPM. Setelah demilitarisasi Tanah Papua barulah Kita bisa  tahu siapa pihak yang membakar pesawat MAF tanggal Januari 2021 lalu.

Jayapura 15 Januari 2021
Moderator


Pdt. Benny Giay

Yanto Gombo, Easy Painter for Papua, Commemorates World Human Rights Day by Painting Musa Mako Tabuni.

Yanto Gombo, Easy Painter for Papua, Commemorates World Human Rights Day by Painting Musa Mako Tabuni.


Jayapura 10 / 12/2020, Celebrating World Human Rights Day today is very different from what Papuan students usually do in the city of Jayayapura.


The way to convey Yanto Gombo's aspirations or express opinions is very different, namely painting victims of human rights violations. Painting is a hobby that people rarely have. Only those who have talent can produce works that attract many people and their work can also have high economic value.


A wall of a house or kiosk, to be precise Permunas 3 Waena, Jayapura City, Heram district, Papua province is a good place for Yanto Painting, because initially he painted Lukas Enembe and Klement Tinal's photos as Papuan leaders.


Today is to coincide with World Human Rights Day so Yanto Gombo paints Mako Musa Tabuni next to his drawings of Lukas Enembe and Klemen Tinal.


Just one wordaaaaa…. Opponent, Foe and Foe. " Shouted Mako Tabuni, holding up his left hand, his right hand gripping the mic tightly


Raise your left hand as a symbol of peaceful resistance. We keep this symbol for 30 minutes. We want to prove that we are able to fight peacefully or not. Who does not survive, he will never survive in this peaceful struggle, "said Mako.


The crowd was able to follow the invitation in an orderly manner. Mako Tabuni also counted the time on the Black Nokia cellphone, holding up his left hand. Until 30 minutes passed, most of the protesters managed to hold their hands up. The masses of action did not care about the hot sun and the sweat pouring down the road, Abepura's circle. The police and intelligence officers and journalists guarding the demonstration witnessed the drama.


“The Papuan people have proven that we can do it. We don't need to expect other people to come to our aid. The Papuan people must rise to record their own history, "he stressed.


Tabuni is very aware that, making history, fighting for independence is not mere rhetoric, but real resistance. The Papuan people must be actively involved, leave behind a culture of speech, differentiate between these and such groups, but unite in the people's movement with a real work culture. It is this real work that can realize ideals out of the grip of the occupation of the capitalist and barbarian nations.


"We have to fight, without fighting for independence, it's a broad day dream. Words do not answer freedom. Real work answers that independence, "said Mako. The messages conveyed during Mako's oration had a very deep meaning.


Thus, it is severe that human rights observers, both Elesem and international human rights workers, can follow this painting as a monument that reminds us that the fighter Mako Musa Tabuni was shot by TNI / POLRI officials in the 3rd Waena Permunas Round.

Para pemimpin kemerdekaan Papua Barat menyatakan "pemerintah sedang menunggu"

#The Guardian-Beny Wenda

Para pemimpin Papua Barat telah mendeklarasikan "pemerintah menunggu" sementara provinsi Indonesia yang diperebutkan, karena Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan provinsi itu "terganggu oleh meningkatnya kekerasan" di sana, termasuk pembunuhan seorang anak yang diduga oleh pasukan keamanan.

Provinsi ini menandai hari kemerdekaan pada 1 Desember, peringatan deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961 dan pengibaran bendera Bintang Kejora yang sekarang dilarang.
Militer Indonesia mengambil alih provinsi tersebut pada tahun 1962, dan telah menjadi sasaran perjuangan separatis yang sengit sejak saat itu.
Gerakan kemerdekaan, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP), telah menetapkan konstitusi baru dan menominasikan pemimpin yang diasingkan Benny Wenda sebagai presiden sementara.

“Hari ini, kami menghormati dan mengakui semua nenek moyang kami yang berjuang dan mati untuk kami dengan akhirnya membentuk pemerintah bersatu yang menunggu,” kata Wenda, yang berbasis di Inggris.

“Mewujudkan semangat rakyat Papua Barat, kami siap menjalankan negara kami.

“Seperti yang tercantum dalam konstitusi sementara kami, Republik Papua Barat di masa depan akan menjadi negara hijau pertama di dunia, dan suar hak asasi manusia - kebalikan dari dekade penjajahan berdarah Indonesia. Hari ini, kami mengambil langkah lain menuju impian kami tentang Papua Barat yang merdeka, merdeka, dan merdeka. ”

Menjelang 1 Desember, seringkali merupakan tanggal kerusuhan dan kekerasan yang signifikan, juru bicara kantor hak asasi manusia PBB, Ravina Shamdasani, mengatakan: “Kami terganggu dengan meningkatnya kekerasan selama beberapa minggu dan bulan terakhir di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia. dan peningkatan risiko ketegangan dan kekerasan baru. "
Shamdasani mengatakan dalam satu insiden pada 22 November, seorang remaja berusia 17 tahun ditembak mati dan seorang remaja lainnya terluka dalam baku tembak polisi. Jasad bocah itu ditemukan di gunung Limbaga di distrik Gome, Papua Barat.

Dia juga mengutip pembunuhan pendeta gereja Yeremia Zanambani, yang tubuhnya ditemukan di dekat rumahnya di distrik Hitadipa penuh dengan peluru dan luka tusuk. Zanambani "mungkin telah dibunuh oleh anggota pasukan keamanan", kata Shamdasani.

“Sebelumnya, pada September dan Oktober 2020 ada rangkaian pembunuhan yang meresahkan setidaknya enam individu, termasuk aktivis dan pekerja gereja, serta warga non-pribumi. Setidaknya dua anggota pasukan keamanan juga tewas dalam bentrokan. "

Tiga puluh enam pengunjuk rasa ditangkap di Manokwari dan Sorong dalam protes pro-kemerdekaan pada akhir pekan.

Papua yang dikuasai Indonesia dan Papua Barat membentuk bagian barat pulau New Guinea.

Penduduk asli provinsi adalah Melanesia, yang secara etnis berbeda dari daerah lain di Indonesia dan lebih dekat hubungannya dengan orang Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu, Fiji, dan Kaledonia Baru.
Koloni Belanda di Papua sampai tahun 1961, wilayah tersebut secara militer dianeksasi oleh Indonesia pada tahun 1962, dan secara resmi dimasukkan ke dalam republik Indonesia setelah referendum 1969 yang didukung PBB yang disebut Act of Free Choice. Tapi pemungutan suara itu secara luas dikutuk sebagai penipuan, dengan lebih dari 1.000 orang Papua yang dipilih dipaksa, beberapa diancam dengan kekerasan, untuk memberikan suara mendukung pemerintahan Indonesia.

Indonesia menganggap Papua dan Papua Barat sebagai bagian integral dan tak terpisahkan dari negara Indonesia, dan secara konsisten menyatakan sedang berupaya untuk mengembangkan wilayah tersebut.
Tujuh aktivis Papua dihukum karena pengkhianatan setelah protes anti-rasisme

Baca lebih lajut.....
Papua dan Papua Barat kaya akan sumber daya alam - Grasberg di Papua adalah salah satu tambang emas terbesar di dunia - tetapi termasuk di antara provinsi paling berkembang di Indonesia, dengan kemiskinan endemik dan tingkat malnutrisi anak yang tinggi.

Jakarta saat ini sedang mencoba untuk memperpanjang ketentuan “otonomi khusus” yang pertama kali diperkenalkan di Papua Barat pada tahun 2001, yang seolah-olah memberi orang Papua bagian pendapatan yang lebih besar dari sumber daya alam mereka yang kaya dan otonomi politik yang lebih besar. Ketentuan tersebut akan berakhir pada akhir tahun.

Para pengunjuk rasa pro-kemerdekaan mengatakan undang-undang otonomi khusus digunakan untuk menekan gerakan kemerdekaan Papua, dan menuntut referendum pemisahan diri dari Indonesia.
Karena Anda di sini ...
... bergabung dengan kami dari Indonesia, kami ingin meminta sedikit bantuan. Jutaan orang berbondong-bondong ke Guardian untuk mendapatkan berita yang terbuka, independen, dan berkualitas setiap hari, dan pembaca di 180 negara di seluruh dunia kini mendukung kami secara finansial.

Kami yakin setiap orang berhak mendapatkan akses ke informasi yang didasarkan pada sains dan kebenaran, serta analisis yang berakar pada otoritas dan integritas. Itulah alasan kami membuat pilihan yang berbeda: untuk menjaga pelaporan kami tetap terbuka untuk semua pembaca, di mana pun mereka tinggal atau seberapa mampu mereka membayar. Ini berarti lebih banyak orang dapat memperoleh informasi yang lebih baik, bersatu, dan terinspirasi untuk mengambil tindakan yang berarti.

Di masa-masa sulit ini, organisasi berita global independen yang mencari kebenaran seperti The Guardian sangat penting. Kami tidak memiliki pemegang saham atau pemilik miliarder, yang berarti jurnalisme kami bebas dari pengaruh komersial dan politik - ini membuat kami berbeda. Ketika itu tidak pernah lebih relevan, kemandirian kita memungkinkan kita untuk tanpa rasa takut menyelidiki, menantang, dan mengekspos mereka yang berkuasa.

Di tengah berbagai krisis yang saling berpotongan pada tahun 2020 - dari Covid-19 hingga kebrutalan polisi - The Guardian tidak, dan tidak akan pernah, mengesampingkan keadaan darurat iklim. Kami bertekad untuk menegakkan reputasi kami dalam menghasilkan pelaporan yang mendesak, kuat, dan berdampak tinggi tentang lingkungan yang dibaca oleh seluruh dunia.

Kami juga telah membuat kemajuan kelembagaan, bekerja keras untuk memenuhi janji iklim yang kami buat pada tahun 2019. Kami tidak lagi menerima iklan dari perusahaan bahan bakar fosil, dan kami berada di jalur untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2030.

Jika pernah ada waktu untuk bergabung dengan kami, sekaranglah saatnya. Pendanaan Anda memberdayakan jurnalisme kami, melindungi kemandirian kami, dan memastikan kami dapat tetap terbuka untuk semua. Anda dapat mendukung kami melalui masa ekonomi yang menantang ini dan memungkinkan dampak dunia nyata.

Setiap kontribusi, besar atau kecil, membuat perbedaan nyata untuk masa depan kita.
CopyPaste:
https://www.theguardian.com/world/2020/dec/01/west-papua-independence-leaders-declare-government-in-waiting

𝗕𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗪𝗲𝗻𝗱𝗮: 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗪𝗲𝘀𝘁 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗮𝘂 𝘁𝘂𝗻𝗱𝘂𝗸 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮

––––––––––––––––––----------------------------
Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara kami West Papua. Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami.

Pada hari ini di tahun 1961, Dewan West New Guinea terpilih mengibarkan bendera Bintang Kejora di Jayapura. Lagu kebangsaan dan nama kami, West Papua, diterima. Para diplomat dari Australia, Belanda, dan Inggris, serta delegasi dari Papua Nugini yang terjajah telah menyaksikan pembentukan Dewan pada 5 April 1961. Dunia menyaksikan kelahiran negara West Papua.

Hak kami untuk menentukan nasib sendiri telah dicuri dari kami oleh Indonesia pada tahun 1963. Pernyataan dan manifesto kami sebelumnya, tahun 1961, 1971, 1988, 2000, 2011 dan 2014, telah membawa kami ke hari bersejarah ini. Kami mengakui semua manifesto dan deklarasi ini. Bersatu, kami membentuk struktur pemerintahan yang sah yang mampu mengendalikan negara kami dan memulihkan kemerdekaan yang dijanjikan kepada kami pada tahun 1961. Kami akan mengumumkan Perdana Menteri dan kabinet penuh kami di masa depan.

Pemerintah Sementara ini menyatakan kehadiran negara Indonesia di West Papua ilegal. Kami menolak hukum apa pun, pengenaan apa pun oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya. Kami menolak perpanjangan 'Otonomi Khusus' di Jakarta, bersama dengan para pemimpin gereja Protestan dan Katolik, kelompok masyarakat, dan 102 organisasi yang mendukung petisi massa menentang pembaruannya. Kami memiliki konstitusi kami sendiri, hukum kami sendiri, dan pemerintahan kami sendiri sekarang. Sudah saatnya negara Indonesia pergi.

𝗕𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗪𝗲𝗻𝗱𝗮
𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧
𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐖𝐞𝐬𝐭 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚

Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua President GIDI Meminta Pemerintah Pusat Cepat Selesaikan 4 Akar Persoalan yang Ditemukan Oleh LIPI


#West papua 01 Desember 2020

Caption Foto : President GIDI – Pdt. Dorman Wandikbo

Jayapura (papuapost.co) – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan bangsa West Papua yang ke – 59 pada 1 Desember 2020, Presiden GIDI – Pdt. Dorman Wandikbo – meminta pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan akar masalah yang telah ditemukan oleh LIPI.

4 Akar Masalah Papua, sejak 2009 dari riset selama 4 tahun LIPI memetakan 4 masalah akut di Papua yang (seharusnya) diselesaikan pemerintah Indonesia:

  1. Sejarah & Status Politik integrasi Papua ke Indonesia
  2. Kekerasan & Pelanggaran Ham sejak 1965 yang nyaris nol keadilan
  3. Diskrimininasi & marjinalisasi orang papua ditanah sendiri
  4. Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat

Sampai sekarang 4 masalah di Papua itu masih relevan dengan situasi terkini

Menurut Dorman, sejak dahulu kala jumlah penduduk  orang asli papua dan orang papu nugini sama yaitu berjumlah 8 .000.000 lebih jiwa, namun dengan bergabungnya papua ke dalam NKRI membuat jumlah penduduk asli orang papua yang kini masih hidup 2.000.000 jiwa.

“Sekarang orang asli papua  semakin sedikit dan hamper habis, hal itu disebabkan karena banyak terjadi pembunuhan terhadap orang asli papua yang dilakukan aparat tni/Polri selama ini. Jika hal ini terus dibiarkan maka beberapa tahun mendatang ke depan, anak cucu bangsa asli papua akan punah dan habis di tanah mereka sendiri” Tegas Dorman.

Untuk itu ia meminta agar pemerintah pusat tidak menyepelekan hal ini dari mata dunia bahwa di papua sedang terjadi pelanggaran ham berat terhadap orang asli papua. Orang Asli papua tdk butuh pembangunan tetapi kami butuh kehidupan utk masa depan OAP (res)

Pendeta Papua Pertanyaan Laporan BBC tentang Perusahaan Minyak Sawit Indonesia Korindo

BERITA DIBERIKAN OLEH
Romo Felix Amias, Tokoh Masyarakat Papua
#26 Nov, 2020, 19:11 IST

JAKARTA, Indonesia, 26 November 2020 / PRNewswire / - Seorang pastor Katolik dari Papua mengeluarkan pernyataan publik untuk mempertanyakan kebenaran laporan British Broadcasting Corporation (BBC) tentang Korindo, sebuah perusahaan minyak sawit Indonesia.

Laporan BBC tersebut diterbitkan dalam Bahasa dan Inggris dengan judul "Bekas luka yang terbakar: Di dalam kehancuran hutan hujan terakhir Asia".

Dalam pernyataannya kepada pers, Pastor Felix memuji Korindo karena telah membawa pembangunan di daerahnya yang meliputi kesempatan kerja, telekomunikasi, sekolah, dan rumah sakit dengan peringkat tertinggi di provinsi Indonesia.

Pastor Felix mempertanyakan motif BBC dalam memilih Korindo dalam laporan beritanya,

“Paroki juga memiliki hutan di samping wilayah operasional Korindo, yang telah dicoba oleh beberapa perusahaan yang tidak dapat dipercaya.

Kenapa hanya Korindo yang terus disorot padahal ada juga perusahaan lain yang berada di sekitar kawasan Muting dan Bupul?

Jika laporan tersebut bertujuan untuk membela kepentingan masyarakat dengan alasan masyarakat tidak boleh kehilangan hutan dan bahwa hutan adalah paru-paru dunia, maka semua perusahaan yang ada di sekitarnya harus disorot juga.

Jika satu-satunya yang disoroti adalah Korindo dan perusahaan lain diizinkan untuk bebas membuka lahan untuk perkebunan mereka, maka jelas bahwa BBC tidak benar-benar membela rakyat tetapi hanya memanipulasi rakyat untuk kepentingannya sendiri. ”

Dia mempertanyakan kredibilitas gambar dan masyarakat adat yang ditampilkan dalam laporan BBC.

“Foto-foto orang yang berada di dalam gubuk di sebelah Sungai Digoel itu bukan foto orang yang kehilangan hak ulayatnya karena Korindo. Ini adalah orang dari desa tetangga yang datang untuk tinggal di sebelah Sungai Digoel untuk beternak babi. Saya tahu ini karena salah satu pemilik gubuk adalah sepupu saya, Bu Yustina Kemon.

Dalam adegan pembuka video terlihat seorang perempuan menari dengan pakaian adat. Sebagai anggota klan Auyu, saya dapat memastikan bahwa ini adalah wanita dari klan Auyu dari pakaian adat dan cara dia menari.

Kami dari marga Auyu, tidak ada masalah dengan Korindo karena sebagian besar hutan kami bukan bagian dari konsesinya, jadi mengapa BBC menempatkan wanita Auyu yang menari untuk memperkenalkan laporan mereka? "

Pastor Felix lebih lanjut menyatakan bahwa dia telah melihat gambar pembukaan lahan yang digunakan dalam laporan BBC. Menurut dia, pembukaan lahan sudah berlangsung bertahun-tahun lalu, namun terus digunakan media untuk mengkritisi Korindo karena tidak memiliki citra baru untuk mendukung pemberitaan sebagai berita.

Pastor Felix selanjutnya menjelaskan bahwa "kompensasi" yang dibayarkan kepada klan adat bukanlah pembelian tanah mereka seperti yang dinyatakan oleh BBC. Pembayaran tersebut hanya sebagai isyarat niat baik antara perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mengelola lahan tersebut karena masyarakat masih mendapatkan bantuan dari Korindo selama perusahaan tersebut beroperasi di lahan mereka.

Pastor Felix mengakhiri pernyataannya di laporan BBC dengan mengatakan bahwa sebagai orang lokal yang telah melihat manfaat kehadiran Korindo, ia merasa harus membuat pernyataan publik karena masyarakat adat Papua membutuhkan pembangunan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Pastor Felix Amias
+62821-9783-8779

𝗛𝗨𝗧 𝗞𝗘 𝗜𝗜𝗜𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇, 𝖶𝗂𝗅𝖺𝗒𝖺𝗁 𝖠𝖽𝖺𝗍 𝖫𝖺𝗉𝖺𝗀𝗈 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺

_______________________________
𝖧𝖺𝗋𝗂 𝖨𝗇𝗂 𝖲𝖺𝖻𝗍𝗎|28 𝖭𝗈𝗏𝖾𝗆𝖻𝖾𝗋 2020, 𝖲𝖾𝗅𝗎𝗋𝗎𝗁 𝖫𝖺𝗉𝗂𝗌𝖺𝗇 𝖬𝖺𝗌𝗒𝖺𝗋𝖺𝗄𝖺𝗍 𝖠𝖽𝖺𝗍 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 210 𝖬𝖺𝗋𝗀𝖺 199 𝖪𝖺𝗆𝗉𝗎𝗇𝗀 9 𝖪𝗅𝖾𝗇 𝖲𝗎𝗄𝗎, 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇, 𝖧𝖺𝗋𝗂 𝖨𝗇𝗂 𝖬𝖾𝗋𝖺𝗒𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖧𝗎𝗍 𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝖴𝖫𝖬𝖶𝖯 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 𝖸𝖺𝗇𝗀 𝖪𝖾 3 𝖣𝗂 𝖮𝗆𝖻𝖺𝗇.

𝖣𝖾𝗇𝗀𝖺𝗇 𝖳𝗁𝖾𝗆𝖺: "𝗥𝗔𝗞𝗬𝗔𝗧 𝗪𝗘𝗦𝗧 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 𝗦𝗜𝗔𝗣 𝗕𝗘𝗥𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔" 

𝖧𝖺𝗋𝗂 𝖨𝗇𝗂 𝖡𝖾𝗇𝖺𝗋 -𝖻𝖾𝗇𝖺𝗋 𝖱𝖺𝗄𝗒𝖺𝗍 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 𝖶𝗂𝗅𝖺𝗒𝖺𝗁 𝖫𝖺𝗉𝖺𝗀𝗈 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺 𝖲𝖺𝗇𝗀𝖺𝗍 𝖲𝖾𝗇𝖺𝗇𝗀 𝖣𝖺𝗇 𝖡𝖾𝗋𝖻𝖺𝗁𝖺𝗀𝗂𝖺 𝖣𝖺𝗅𝖺𝗆 𝖬𝗈𝗆𝖾𝗇𝗍 𝖨𝗇𝗂 "𝖱𝖺𝗄𝗒𝖺𝗍 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 𝗃𝗎𝗀𝖺 𝖬𝖾𝗇𝗒𝖺𝗆𝗉𝖺𝗂𝗄𝖺𝗇 𝖳𝖾𝗋𝗂𝗆𝖺𝗄𝖺𝗌𝗂𝗁, 𝖪𝖾𝗉𝖺𝖽𝖺 𝖯𝖾𝗆𝗂𝗆𝗂𝗉𝗂𝗇 𝖳𝗁𝖾 𝖴𝗇𝗂𝗍𝖾𝖽 𝖫𝗂𝖻𝖾𝗋𝖺𝗍𝗂𝗈𝗇 𝖬𝗎𝗏𝗆𝖾𝗇𝗍 𝖥𝗈𝗋 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺|𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣" 𝖬𝗎𝗅𝖺𝗂 𝖽𝖺𝗋𝗂 𝖤𝗑𝗌𝖾𝗄𝗎𝗍𝗂𝖿 𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝖣𝖺𝗇 𝖸𝗎𝖽𝗂𝗄𝖺𝗍𝗂𝖿 𝖴𝖫𝖬𝖶𝖯, 𝖸𝖺𝗇𝗀 𝖳𝖾𝗅𝖺𝗁 𝖬𝖾𝗆𝗉𝖾𝗋𝗃𝗎𝖺𝗇𝗀𝗄𝖺𝗇 𝖭𝖺𝗌𝗂𝖻 𝖱𝖺𝗄𝗒𝖺 𝖡𝖺𝗇𝗀𝗌𝖺 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺 𝗂𝗇𝗂.

𝖣𝖾𝗇𝗀𝖺𝗇 𝖬𝗈𝗆𝖾𝗇𝗍 𝖧𝗎𝗍 𝗄𝖾 3 𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝖴𝖫𝖬𝖶𝖯 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 𝖨𝗇𝗂 𝖪𝖺𝗆𝗂 𝖬𝖾𝗇𝗀𝖺𝗃𝖺𝗄 𝖠𝗇𝖽𝖺 𝖴𝗇𝗍𝗎𝗄 𝖳𝖾𝗋𝗎𝗌 𝖬𝖾𝗇𝖽𝗎𝗄𝗎𝗇𝗀 𝖪𝖾𝗋𝗃𝖺 𝖭𝗒𝖺𝗍𝖺 𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣 𝖤𝗇𝗍𝖺 𝗂𝗍𝗎 𝖨𝗇𝗍𝖾𝗋𝗇𝖺𝗌𝗂𝗈𝗇𝖺𝗅, 𝖱𝖾𝗀𝗂𝗈𝗇𝖺𝗅, 𝖭𝖺𝗌𝗂𝗈𝗇𝖺𝗅 𝖽𝖺𝗇 𝖫𝗈𝗄𝖺𝗅 𝖲𝗎𝗄𝗎-𝗌𝗎𝗄𝗎 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺.

𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗮𝘆𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗛𝘂𝘁 𝗟𝗲𝗴𝗶𝗹𝗮𝘁𝗶𝗳 𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣 𝗦𝘂𝗸𝘂 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝗴𝗯𝗮𝗻 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗲 𝟯 "𝗧𝗨𝗛𝗔𝗡 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗔𝗧𝗜"

𝖡𝗋𝖺𝗏𝗈𝖴𝖫𝖬𝖶𝖯
𝖡𝗋𝖺𝗏𝗈𝖭𝖺𝗌𝗂𝗈𝗇𝖺𝗅𝗂𝗌𝗆𝖾𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺𝗇
𝖧𝗂𝖽𝗎𝗉𝖱𝖺𝗄𝗒𝖺𝗍𝖲𝗎𝗄𝗎𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇

𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣: 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝟭 𝗗𝗲𝘀𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿, 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗿𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗗𝗼𝗮 𝗠𝗮𝘀𝘀𝗮𝗹

––––––––––––––––––––––––––––––
𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 | 𝟏𝟗 𝐍𝐨𝐯𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟎

Pada tanggal 1 Desember 1961, hak rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri akhirnya diakui oleh dunia. Di Kongres Rakyat Papua Pertama, Dewan Nugini (New Guinea Raad) memfinalisasi lagu kebangsaan, bendera dan simbol-simbol kenegaraan suatu [negara] Republik West Papua yang merdeka, serta merencanakan bentuk dari negara yang baru lahir ini. Diplomat-diplomat dari Australia dan Belanda menyaksikan deklarasi ini.

Kepada seluruh rakyat West Papua, dari Sorong sampai Samarai, dari seantero Melanesia dan dari seluruh dunia: Saya menyerukan kepada semua untuk mengadakan suatu doa bersama pada tanggal 1 Desember 2020, untuk memperingati hari bersejarah untuk bangsa kita ini.

Hari ini akan kami peringati ditandai secara damai sebagai akhir dari Otonomi Khusus. Kepada kita semua harus bersiap untuk mengambil alih negara kita kembali. Kita tidak akan tunduk kepada permintaan dan tawaran dari Jakarta, kecuali permintaan itu melibatkan referendum untuk kemerdekaan bangsa kita. Hukum-hukum yang datang dari Jakarta tidak berlaku untuk kita.

Kepada semua kelompok solidaritas internasional, saya tahu bahwa masa Virus Korona pandemi / (Covid-19) ini adalah masa yang sangat sulit. Tetapi saya undang kalian untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora di mana pun kalian berada, biar di dapur maupun di atap rumah anda. Aksi damai ini serentak dilakukan, dan bagikan di media sosial.

Bulan-bulan terakhir penuh dengan penderitaan bagi rakyat West Papua. Kami dibunuh dan dihabisi secara sistematis oleh tentara Indonesia. Tokoh-tokoh keagamaan kami, seperti Pendeta Yeremia Zanambani dan Rufinus Tigau, seorang Katekis dari Gereja Katolik, disiksa dan dibunuh. Seorang perempuan berumur 19 tahun, Dimisi Balingga, dibunuh oleh tentara Indonesia di Sentani pada tanggal 4 November. Mahasiswa-mahasiswa West Papua banyak yang ditahan dan dibrutalisasi, hanya karena mereka mengadakan demonstrasi kecil-kecilan. Rakyat Papua tidak aman di bawah penjajahan Indonesia.

Perjuangan panjang rakyat Papua mencetak banyak tanggal-tanggal bersejarah: 1 Juli 1971, 14 Desember 1988, 27 November 1997, Kongres Rakyat Papua Kedua pada tahun 2000, Kongres Rakyat Papua Ketiga pada tahun 2011, dan Deklarasi Saralana pada tahun 2014. ULMWP mengakui bahwa semua tanggal ini penting dan memiliki makna sendiri. Tetapi, 1 Juli 1961 adalah momen yang unik, yang tidak bisa disangkal oleh negara-negara di seluruh dunia. Indonesia tahu bahwa tanggal ini adalah tanggal penting bagi kita dan untuk masa depan West Papua.

Kami sudah mengumumkan suatu Undang – Undang Dasar Sementara untuk West Papua. Ini adalah langkah yang penting, tapi kita harus terus melangkah maju. Rakyat West Papua harus siap. Sudah saatnya kita menunjukkan kepada Indonesia dan seluruh dunia bahwa kita serius, dan siap mengambil kembali kemerdekaan negara kita.

𝗕𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗪𝗲𝗻𝗱𝗮
𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏

(https://www.ulmwp.org/ulmwp-chairman-hold-mass-prayer-meetings-on-dec-1-to-commemorate-our-day-of-recognition)

#ULMWP #1Desember #WestPapua #Referendum #FreeWestPapua

𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗜𝗻𝗴𝗴𝗿𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗸𝗲-𝟴𝟮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗕𝗕 𝗸𝗲 𝗪𝗲𝘀𝘁 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮

Dalam kemenangan besar ULMWP (United Liberation Movement for West Papua), Pemerintah Inggris telah menyatakan dukungannya atas kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ke West Papua. Kunjungan Komisioner, tuntutan utama negara-negara internasional, akan menghasilkan laporan berbasis bukti tentang situasi hak asasi manusia di West Papua.

Menanggapi pertanyaan dari Alex Sobel MP, Ketua All-Party Parliamentary Group on West Papua, Menteri urusan Asia, Mr. Nigel Adams menyatakan bahwa, “Inggris mendukung kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (ONHCR) ke Papua.” “Kedutaan Besar Inggris di Jakarta telah membahas masalah tersebut dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan mendorong Indonesia untuk menyetujui kerangka waktu kunjungan tersebut”.

Investigasi PBB ke West Papua adalah tujuan utama ULMWP. Dengan pengumuman ini, Inggris telah menjadi negara ke-82 yang secara resmi mendukung proposal tersebut, menyusul seruan dari negara-negara anggota Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (ACP).

Inggris telah mendukung penjajahan Indonesia di West Papua sejak pendudukan dimulai pada tahun 1963 – [namun], dukungan [pemerintah Inggris melalui Menteri Asia] Adams ditegaskan kembali sambil mempertaruhkan posisi baru Pemerintah [Inggris]. Selama beberapa dekade, perusahaan pertambangan Inggris-Australia Rio Tinto memiliki investasi multi-miliar pound di Grasberg, tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga terbesar kedua. Perusahaan tersebut dituduh terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di tambang sebelum menjual sahamnya pada tahun 2018. Perusahaan Inggris BP (British Petroleum) memegang salah satu cadangan gas alam cair terbesar di dunia di Tangguh, West Papua.

Dukungan Inggris untuk kunjungan Komisioner Tinggi meningkatkan tekanan pada Indonesia, yang - meskipun menjanjikan bahwa kunjungan 'masih di atas meja' - sejauh ini menolak untuk mengizinkan penyelidik PBB ke West Papua.

Pernyataan Inggris itu muncul setelah pembunuhan dan penembakan sejumlah tokoh agama dalam beberapa bulan terakhir. Di antara mereka adalah Pendeta Yeremina Zanambani, yang terbunuh di Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 19 September 2020. Penyelidikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia dan kelompok kemanusiaan independen yang berbasis di daerah tersebut menunjukkan bahwa Pendeta Zanambani dibunuh oleh tentara Indonesia.

Transkrip pernyataan Pemerintah Inggris dapat dibaca di sini (https://bit.ly/3f3bI9r).
_______________
(https://www.ulmwp.org/uk-government-becomes-82nd-state-demanding-un-access-to-west-papua)

#ULMWP #UK #UNHCR #WestPapua #FreeWestPapua #Referendum

5 UNSUR POKOK dalam UUDS NRWP yang patut diketahui PUBLIK RAKYAT PRIBUMI PAPUA


Oleh Tim Ahli Pembuatan UUDS NRWP dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP)

Catatan Pembuka

Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua (UUDS NRWP) yang baru-baru diajukan oleh Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dan disahkan oleh Sidang Komite Legislatif ULMP III pada 18 Oktober 2020 tepat pukul 03:00 (kita diingatkan kembali tepat jam 03:00 ayam berkokok 3 kali saat Petrus menyangkal Yesus 3 x ?).

Menurut Tim Ahli PNWP yang menyampaikan konsep UUDS, ada lima unsur penting yang ada dalam UUDS NRWP ini yang perlu diketahui oleh publik.

I. Pemberlakuan Undang-Undang Posititif Formal bagi Wilayah West Papua

Hal prinsipil yang pertama dari UUDS NRWP ini ialah wilayah West Papua, yang sebelumnya disebut Netherlands New Guinea, West Irian, Irian Jaya, Papua, Papua dan Papua Barat berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh kekuatan kolonial, maka sekarang wilayah ini memiliki Hukum Positif Negara yang melindungi dan mengatur peri kehidupan sehari-hari.

Dengan berakhirnya Undang-Undang Otonomi yang dikeluarkan Indonesia untuk Otonomi Indonesia Jilid I (1963-1988), maka Dr. T. W. Wainggai telah memproklamirkan Negara Melanesia Barat pada 14 Desember 1988. Ini tepat masa berlaku Otonomi I berakhir setelah berlaku 25 tahun lamanya.

Kemudian Otsus wilayah West Papua tidak memiliki status hukum yang jelas, sampai pemberlakuan UU Otsus No. 21/2001, yang kita sebut sebagai Otsus Jilid I, tetapi tim ahli PNWP menyebutnya sebagai Otsus Jilid II, yang dimulai 1 Januari 2001, beberapa hari setelah pembunuhan Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay (10-11 November 2001).

Kekosongan hukum yang ada dari tahun 1988 – 1998 tidak pernah digubris oleh orang Papua karena masih buta hukum, buta politik dan regime yang otoriter.

Kekosongan hukum akan terjadi lagi begitu UU Otsus No. 21/2001 berakhir tepat tanggal 31 Desember 2021.

Menurut salah satu anggota Tim Ahli,

Selama hampir seratus tahun ini West Papua tidak memiliki hukum yang mendapatkan legitimasi rakyat untuk berpemerintahan, melindungi semua makhluk di Wilayah West Papua, dan mengatur tata-kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita hidup dalam aturan orang lain, kita berbicara dalam koridor atau menenang kerangka hukum orang lian, dan kita bertindak menentang hukum negara kolonial.

Sekarang kita diberikan kesempatan untuk membela hukum positif kita sendiri. Kita sekarang berhenti melawan hukum orang lain dan mulai membela hukum kita, menaati hukum kita dan menyelenggarakan kehidupan kita menurut hukum kita. Kita pagar rumah kita, halaman kita, kebun kita, kampung kita, suku kita, bangsa kita dengan pagar buatan kita sendiri. Itu intisrinya.

Maka seperti dijelaskan dalam Mimbar Pendidikan Politik ULMWP, oleh Jurubicara ULMWP Dr. Jacob Rumbiak UUDS NRWP sangat dibutuhkan saat ini unutk mengisi kekosongan atau memasukkan UUDS NRWP sebagai pengganti UU No. 21/2001 buatan kolonial dimaksud.

Kalau ada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan kehadiran UUDS NRWP, maka orang kampung manapun akan percaya dan yakin, mereka tidak setuju West Papua menjadi merdeka dan berdaulat di luar NKRI.,

demikian kata Tim Ahli PNWP.

II. Pembentukan Pemerintahan Sementara NRWP

Yang kedua dan utama ialah Pemerintahan Sementara Negara Republik West Papua diberikan dasar hukum untuk dibentuk dalam tempo sesingkat-singkatnya. Ini hal penting pertama yang menjadi tugas dari UUDS NRWP.

Pemerintahan sementara Negara Republik West Papua adalah konsekuensi logis dari pengesahan UUDS NRWP sebagai pengganti UU buatan kolonial Indonesia.

Adalah perintah Undang-Undang bahwa sebuah pemerintahan harus dibentuk dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UUDS NRWP dimaksud.

II. Konstituante

Unsur kedua, yang tidak kalah pentingnya dari pemerintahan ialah Konstituante, yang bertugas pokok dan satu-satunya untuk membentuk Undang-Undang Negara Repbulik Indonesia.

Menurut tim ahli PNWP,

Sebuah Undang-Undang Negara harus membutuhkan kekuatan hukum yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan status legalitas membuat undang-undang. Kita tidak membentuk LSM, jadi dasar hukum harus legal, baru badan itu membuat undang-undang.

Ditambahkan lagi bahwa anggota Konstituante tidak mewakili kelompok kepentingan seperti PNWP, WPNCL dan NRFPB, tetapi diwakili oleh ahli hukum, ahli tata-negara dan orang-orang yang berpengalaman dalam demokrasi dan bernegara.

Kelompok kepentingan hanya berpikir untuk saya dapat apa dari produk hukum ini. Tim ahli berpikir untuk bagaimana Negara Republik West Papua berdiri sama tinggi dan dudu sama rendah dengan negara-negara lain di dunia dan bagaimana caranya melepaskan diri dari belenggu UUD 1945 milik penjajahan NKRI.

KATANYA MENAMBAHKAN

Undang-Undang produk dari Konstituante-lah yang nanti berlaku dalam negara Republik West Papua yang merdeka dan berdaulat penuh. Pemberlakuan UUD NRWP ini akan memakan waktu beberapa tahun, karena Konstituante harus menyusun kerangka teori, filsafat hukum dan studi banding lalu kemudian dipresentasikan kepada Tim Ahli dan kepada West Papua Council untuk disahkan menjadi Undang-Undang Dasar.

III. Dewan Penasehat Agung

Yang ketiga ialah sebuah dewan yang terdiri dari para pemimpin West Papua Council of Churches (WPCC), Panglima Komando WPRA, TNPB dan TPN PB OPM yang tergabung ke dalam West Papua Army, Kepolisian West Papua, bersama unsur penasehat dari Wilayah Adat Papua.

DPA berfungsi sebagai pengarah, penasehat, dan juga pengkritik, dan bahkan dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintahan sementara NRWP.

DPA memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga apapun yang dikatakan DPA harus ditanggapi dan dilaksanakan oleh pemerintah, parlemen dan kejaksaan pemerintahan sementara West Papua.

DPA dibutuhkan di era revolusi dalam rangka mengendalikan perjuangan Papua Merdeka tetap berada dalam koridor hukum dan aspirasi bangsa Papua. Pengalaman perjanjian perdamaian yang dilakukan antara GAM dan NKRI mengajar kita bahwa suatu sistem kepemimpinan struktural-piramidal sangat potensial dimanfaatkan oleh agen-agen iblis, penjajah umat manusia. Oleh karena itu, DPA ditetapkan sebagai penyeimbang sekaligus pengarah pemerintahan semenitara NRWP.

IV. Pembuatan dan Pengesahan Undang-Undang NRWP

UNDS NRWP memberintahkan pembuatan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah untuk operasionalisasi UUDS dimaksud sehingga manfaat dapat dirasakan oleh rakyat Papua, tujuan daripada pembentukan negara mulai dirasakan, fungsi dan peran negara mulai dipraktekkan dalam politik dan diplomasi.

Misalnya, akan ada undang-undang yang diproduksi oleh Parlemen West Papua (West Papua Council) bekerjasama dengan pemerintahan sementara membuat undang-undang seperti misalnya:

  1. Undang-Undang Perang Papua Merdeka;
  2. Undang-Undang Kepolisian Negara Republik West Papua;
  3. Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan
  4. Undang-Undang Keuangan Negara.

Selain undang-undang juga akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Dekrit Presiden dan sebagainya sebagai dasar untuk mengelola dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana lazim terjadi dalam sebuah negara-bangsa modern.

V. Pembentukan Departemen dan Badan-Badan Kelengkapan Negara

Dengan pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Dekrit Presiden, Peraturan Pemerintah, maka konsekuensi logisnya ialah pembentukan Departemen, Lembaga, dan Badan yang bertugas melaksanakan atau mengoperasikan aturan-aturan dimaksud. Aturan tanpa pelaksana sama saja dengan berdusta kepada diri sendiri.

Ada sejumlah Departemen strategis akan dibentuk, untuk membawa bangsa Papua memasuki ke alam kemerdekaan. Ingat, kita tidak berbiara tentang keluar dari penjajahan, tetapi kita sudah mulai berbicara tentang masuk ke alam kemerdekaan.

Deparemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kepolisian, Departemen Perang Revolusi dan Departemen Veteran merupakan departemen terpenting di era revolusi ini. Tentu saja departmenen UUDS tidak selengkap departemen UUD.

Ditambah lagi akan dibentuk lembaga dan badan seperti Konstituante, DPA, Kepolisian Negara, Tentara West Papua, Kejaksaan dan Bank Negara Republik West Papua.

Ditambah lagi akan ada bandan-badan seperti Badan Promosi dan Pengelola Investasi Asing, Badan Perdagangan Internasional, Badan Intelijen Negara, Badan Penyiaran dan Propaganda Politik, dan sebagainya.

Lembaga-lembaga negara lebih bergfungsi sebagai bagian dari pemerintahan, sementara badan-badan berfungsi membantu lembaga negara dan departemen sesuai tugas dan fungsi mereka.

Catatan Penutup

Pertanyaan penutup buat kita ialah

  • Apakah orang Melanesia di West Papua benar-benar ingin merdeka dan berdaulat di luar NKRI? Kalau “ya, benar” adalah jawabannya, bukankah UUDS NRWP adalah satu-satunya langkah rasional dan mendapat momentum saat ini tahun 2020 ini?
  • Kalua masih ada orang Papua, organisasi orang Papua atau orang-orang di dalam ULMWP tidak setuju dengan UUDS NRWP? Maka jawabannya bacalah UUDS NRWP sebelum mengesahkan UUDS dimaksud, dan pelajari UUDS dimaksud sebelum menolaknya. Jangan-jangan Anda membuang emas ke kubangan babi; jangan-jangan ada iblis menggoda hati dan pikiran untuk mengikuti alur pemikiran NKRI.

Dalam nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus, kami hamba-hamba-Mu yang telah kau percayakan dan berikan kearifan asli Melanesia untuk membentuk Undang-Undang Dasar Sementara dan mendirikan Negara Republik West Papua berdasarkan nilai-nilai, prinsip, model menejemen dan kepemimpinan yang telah Tuhan tanamkan di dalam peri kehidupan orang Melanesia sebelum orang lain masuk dengan teori, muslihat, kepintaran otak dan tipu-daya mereka, kiranya Engkau saja yang terus berperkara, berbisik, berkata-kata, berbiara, dan bila perlu berteriak sekeras-keras mungkin ke telinga hati, pikiran dan keseluruhan hidup Orang Asli Papua di manapun mereka berada, sehingga kami semua memahami dan memaklumi UUDS NRWP ini memang bermanfaat untuk memuji dan memuliakan nama-Mu saja, bertujuan untuk menghadirkan kerajaan Allah di muka Bumi, untuk menikmati kehidupan ini dalam kesederhanaan yang bersahaja.

Engkau sendiri yang menanamkan bibit-bibit kearifan ini ke dalam hati kami tim perumus dan tim ahhli PNWP. Engkau sumbernya, bukan kami. Engkau yang bermaksud mulai bagi kami, bukan kepentingan ego pribadi ataupun kelompok manapun, siapapun. Terimalah ini sebagai kearifan murni dari Allah, seratus persen.

Buatlah orang Melanesia di West Papua, yang telah mepertaruhkan segala sesuatunya, termasuk nyawa mereka sendiri selama hampir 100 tahun ini menyadari dan menerima bahwa UUDS NRWP ini bukan dibuat unutk kepentingan mnusia adil dan makmur, kesejahteraan, politik, keamanan dan perdamaian, tetapi telah Kau wahyukan untuk kepentingan nama Tuhan dipuji dan dimuliakan setinggi-tingginya, dipuji dan disembah, mulai dari Tanah ini, Tanah yang telah dibaptis dengan nama Tritunggal Allah, pulau New Guinea, Negara Republik West Papua.

Kabulkanlah doa kami, ya Allah, karena kami bedoa di dalam nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus. Amin!

By Post: WANTOK Democracy

WANTOK Democarcy

PRIBUMI VOICE#Wana Pribumi


Siaran Pers Lembaga Bantuan Hukum Papua


#Sentani : West Papua
#07 Nov 2020
KASUS LAKA LANTAS BERUJUNG PENGANIAYAAN,  PENGEROYOKAN DAN PENYISIRAN OKNUM TNI TERHADAP MASYARAKAT SIPIL DI SENTANI, 1 ORANG PEMUDI MENINGGAL DUNIA.


"PANGDAM XVII CENDERAWASI SEGERA PERINTAHKAN TANGKAP DAN ADILI OKNUM ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA SERTA KOMNAS HAM RI SEGERA INVESTIGASI PELANGGARAN HAK HIDUP"



Tindakan kekerasan yang sewenang-wenang dillakukan oleh aparat Pertahanan Negara (TNI) terhadap masyarakat sipil bukan lagi menjadi hal baru terutama di Papua. Seringkali dengan menggunakan seragam lengkap dan senjata mejadi kekuatan mereka untuk mengintimidasi dan dapat melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil seenaknya, bahkan beberapa kasus yang terjadi menimbulkan korban jiwa.

Rabu, 4 November 2020 bermula dari laka lantas antara Meki Suhinap dan Seorang Anggota TNI yang mengakibatkan motor dari Meki rusak. Negosiasi sempat dilakukan namun karena tidak ada titik temu sehingga sempat ada pengejaran oleh keluarga terhadap tentara tersebut, karena tidak berhasil keluarga Meki kemudian menyita handphone dan motor milik tentara untuk menjadi jaminan agar tentara tersebut dapat mengganti kerusakkan motor milik Meki.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.00 WIT sekitar 20 orang tentara anggota Yonif 751 dengan menggunakan pakaian preman membawa samurai, pisau, linggis mendatangi kompleks asrama soloikma, mengunakan kendaraan roda dua dan langsung masuk melakukan penyisiran dari rumah - kerumah, karena takut sebagian besar warga dan anak-anak disekitar asrama lari meninggalkan tempat tingal mereka. penyisiran ini berakhir dengan korban masyarakat sipil sebagai berikut :

1. Nama : Dimisi Balingga (Perempuan)
umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Siswi SMK Marturia Sentani
Kondisi : Ditendang pada bagian       bawah perut, tidak lama kemudian meninggal dunia.

2. Nama : Pinet Bahabol (laki-laki)
umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa Fisip UNCEN angkatan 2017
Kondisi : memar pada kedua mata, pelipis robek 4 jahitan,  pipi sobek, sobek pada hidung

3. Nama : Edi Kobak (Laki-laki)
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Pekerja Swasta
Kondisi : Luka pada kepala bagian belakang dan pelipis robek 4 jahitan

4. Nama : Mince Kobak (Perempuan)
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Kondisi : Bibir atas robek.

5. Nama : Esa Bahabol (laki-laki)
umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa Fisip Uncen angkatan 2017
kondisi : Pelipis sobek, bibir atas dan bawah picah.

6. Nama : Niko Pahabol (laki-laki)
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Pendeta
Kondisi : bibir bagian atas dan bawah sobek 6 jahitan, memar pada pipi sebelah kiri.

Pertanyaannya apakah dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan status mereka sebagai aparat TNI ini membuat mereka kebal terhadap hukum?

Pada dasarnya Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 telah menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." artinya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk Anggota TNI yonif 751 yang melakukan Tindakan Pidana.

Berdasarkan amanat UUD 1945 di atas, maka pemberlakuan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan tetap berlaku bagi anggota TNI yang melakukannya. Dalam kasus penganiayaan ini yang memyebabkan luka berat terhadap 6 Orang dan 1 orang meninggal, sehingga para oknum TNI tersebut dengan jelas dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 dimana masing-masing dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun. lebih jauh apabila tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka anggota TNI juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Hanya saja memang dalam proses peradilan terhadap anggota TNI akan melalui peradilan Militer sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa para pelaku dapat di proses melalui peradilan umum apabila tindak pidana tersebut dilakukan diluar tugas mereka, sehingga dapat lebih terbuka dan dipantau oleh masyarakat dalam proses peradilannya.

Dasar hukum di atas sebagai landasan yang menunjukkan bahwa aparat pertahanan negara (Anggota TNI Yonif 751) pun tidak kebal terhadap sanksi hukum dan tetap dapat diproses sebagaimana masyarakat sipil apabila mereka melakukan tindak pidana.

Terlepas dari fakta hukum diatas, mengingat  adanya korban jiwa atas nama Dimisi Balingga dalam insiden diatas maka sudah jelas menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran hak hidup sebagai diatur pada pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Atas dasar diatas maka dapat kami simpulkan bahwa ke-20 Personil yonif 751 telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak pidana Pengeroyokkan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Selain itu juga melakukan pelanggaran terhadap hak hidup sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Berdasarkan uraian di atas maka kami menegaskan kepada :

1. Pangdam XVII/Cenderawasih untuk bertindak kooperatif agar ke-20 anggota Batalyon Infantri 751/Rider dapat segera diproses dan menindak tegas setiap anggotanya agar tindak bertindak sewenang-wenang diluar tugas pokoknya;

2. POM dan Oditur Militer untuk menindak tegas, segera memproses dan dapat menerapkan pelanggaran tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP;

3. Komnas HAM RI segerah membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999.

Demikian siaran pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Jayapura, 6 November 2020

Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua


Emanuel Gobay, S.H., M.H
(Direktur LBH Papua)

Narhub :
082133822588 (Rudolof M.M.L.W.L, S.H)

SESUAIKANLAH DIRIMU SESUAI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DALAM UUDS WEST PAPUA

20 Oktober 2020

Kepada terkasih sahabat pejuang Papua merdeka secara individu maupun organisasi dimana saja Anda berada.
Sesuaikankanlah dirimu sesuai tugas dan tanggung jawab Anda masing-masing di dalam UUDS karena UUDS akan bergerak maju sesuai kebutuhan perlawanan hari ini

Dan hindari berpikir negatif atau bersangka buruk setiap gagasan pejuang Bangsa Papua, demi terwujudnya cita-cita luhur kita bersama yaitu "keselamatan seluruh makhluk penghuni pulau West Papua dari ancaman internal maupun eksternal"

Selamat hari Minggu para semua sahabat pecandu keadilan.

Amin
post. Tuan. Buktar tabuni-Ketua Departemen eksekutif & Legislatif ULMWP