Oleh Tim Ahli Pembuatan UUDS NRWP dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP)
Catatan Pembuka
Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua (UUDS NRWP) yang baru-baru diajukan oleh Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dan disahkan oleh Sidang Komite Legislatif ULMP III pada 18 Oktober 2020 tepat pukul 03:00 (kita diingatkan kembali tepat jam 03:00 ayam berkokok 3 kali saat Petrus menyangkal Yesus 3 x ?).
Menurut Tim Ahli PNWP yang menyampaikan konsep UUDS, ada lima unsur penting yang ada dalam UUDS NRWP ini yang perlu diketahui oleh publik.
I. Pemberlakuan Undang-Undang Posititif Formal bagi Wilayah West Papua
Hal prinsipil yang pertama dari UUDS NRWP ini ialah wilayah West Papua, yang sebelumnya disebut Netherlands New Guinea, West Irian, Irian Jaya, Papua, Papua dan Papua Barat berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh kekuatan kolonial, maka sekarang wilayah ini memiliki Hukum Positif Negara yang melindungi dan mengatur peri kehidupan sehari-hari.
Dengan berakhirnya Undang-Undang Otonomi yang dikeluarkan Indonesia untuk Otonomi Indonesia Jilid I (1963-1988), maka Dr. T. W. Wainggai telah memproklamirkan Negara Melanesia Barat pada 14 Desember 1988. Ini tepat masa berlaku Otonomi I berakhir setelah berlaku 25 tahun lamanya.
Kemudian Otsus wilayah West Papua tidak memiliki status hukum yang jelas, sampai pemberlakuan UU Otsus No. 21/2001, yang kita sebut sebagai Otsus Jilid I, tetapi tim ahli PNWP menyebutnya sebagai Otsus Jilid II, yang dimulai 1 Januari 2001, beberapa hari setelah pembunuhan Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay (10-11 November 2001).
Kekosongan hukum yang ada dari tahun 1988 – 1998 tidak pernah digubris oleh orang Papua karena masih buta hukum, buta politik dan regime yang otoriter.
Kekosongan hukum akan terjadi lagi begitu UU Otsus No. 21/2001 berakhir tepat tanggal 31 Desember 2021.
Menurut salah satu anggota Tim Ahli,
Selama hampir seratus tahun ini West Papua tidak memiliki hukum yang mendapatkan legitimasi rakyat untuk berpemerintahan, melindungi semua makhluk di Wilayah West Papua, dan mengatur tata-kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita hidup dalam aturan orang lain, kita berbicara dalam koridor atau menenang kerangka hukum orang lian, dan kita bertindak menentang hukum negara kolonial.
Sekarang kita diberikan kesempatan untuk membela hukum positif kita sendiri. Kita sekarang berhenti melawan hukum orang lain dan mulai membela hukum kita, menaati hukum kita dan menyelenggarakan kehidupan kita menurut hukum kita. Kita pagar rumah kita, halaman kita, kebun kita, kampung kita, suku kita, bangsa kita dengan pagar buatan kita sendiri. Itu intisrinya.
Maka seperti dijelaskan dalam Mimbar Pendidikan Politik ULMWP, oleh Jurubicara ULMWP Dr. Jacob Rumbiak UUDS NRWP sangat dibutuhkan saat ini unutk mengisi kekosongan atau memasukkan UUDS NRWP sebagai pengganti UU No. 21/2001 buatan kolonial dimaksud.
Kalau ada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan kehadiran UUDS NRWP, maka orang kampung manapun akan percaya dan yakin, mereka tidak setuju West Papua menjadi merdeka dan berdaulat di luar NKRI.,
demikian kata Tim Ahli PNWP.
II. Pembentukan Pemerintahan Sementara NRWP
Yang kedua dan utama ialah Pemerintahan Sementara Negara Republik West Papua diberikan dasar hukum untuk dibentuk dalam tempo sesingkat-singkatnya. Ini hal penting pertama yang menjadi tugas dari UUDS NRWP.
Pemerintahan sementara Negara Republik West Papua adalah konsekuensi logis dari pengesahan UUDS NRWP sebagai pengganti UU buatan kolonial Indonesia.
Adalah perintah Undang-Undang bahwa sebuah pemerintahan harus dibentuk dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UUDS NRWP dimaksud.
II. Konstituante
Unsur kedua, yang tidak kalah pentingnya dari pemerintahan ialah Konstituante, yang bertugas pokok dan satu-satunya untuk membentuk Undang-Undang Negara Repbulik Indonesia.
Menurut tim ahli PNWP,
Sebuah Undang-Undang Negara harus membutuhkan kekuatan hukum yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan status legalitas membuat undang-undang. Kita tidak membentuk LSM, jadi dasar hukum harus legal, baru badan itu membuat undang-undang.
Ditambahkan lagi bahwa anggota Konstituante tidak mewakili kelompok kepentingan seperti PNWP, WPNCL dan NRFPB, tetapi diwakili oleh ahli hukum, ahli tata-negara dan orang-orang yang berpengalaman dalam demokrasi dan bernegara.
Kelompok kepentingan hanya berpikir untuk saya dapat apa dari produk hukum ini. Tim ahli berpikir untuk bagaimana Negara Republik West Papua berdiri sama tinggi dan dudu sama rendah dengan negara-negara lain di dunia dan bagaimana caranya melepaskan diri dari belenggu UUD 1945 milik penjajahan NKRI.
KATANYA MENAMBAHKAN
Undang-Undang produk dari Konstituante-lah yang nanti berlaku dalam negara Republik West Papua yang merdeka dan berdaulat penuh. Pemberlakuan UUD NRWP ini akan memakan waktu beberapa tahun, karena Konstituante harus menyusun kerangka teori, filsafat hukum dan studi banding lalu kemudian dipresentasikan kepada Tim Ahli dan kepada West Papua Council untuk disahkan menjadi Undang-Undang Dasar.
III. Dewan Penasehat Agung
Yang ketiga ialah sebuah dewan yang terdiri dari para pemimpin West Papua Council of Churches (WPCC), Panglima Komando WPRA, TNPB dan TPN PB OPM yang tergabung ke dalam West Papua Army, Kepolisian West Papua, bersama unsur penasehat dari Wilayah Adat Papua.
DPA berfungsi sebagai pengarah, penasehat, dan juga pengkritik, dan bahkan dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintahan sementara NRWP.
DPA memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga apapun yang dikatakan DPA harus ditanggapi dan dilaksanakan oleh pemerintah, parlemen dan kejaksaan pemerintahan sementara West Papua.
DPA dibutuhkan di era revolusi dalam rangka mengendalikan perjuangan Papua Merdeka tetap berada dalam koridor hukum dan aspirasi bangsa Papua. Pengalaman perjanjian perdamaian yang dilakukan antara GAM dan NKRI mengajar kita bahwa suatu sistem kepemimpinan struktural-piramidal sangat potensial dimanfaatkan oleh agen-agen iblis, penjajah umat manusia. Oleh karena itu, DPA ditetapkan sebagai penyeimbang sekaligus pengarah pemerintahan semenitara NRWP.
IV. Pembuatan dan Pengesahan Undang-Undang NRWP
UNDS NRWP memberintahkan pembuatan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah untuk operasionalisasi UUDS dimaksud sehingga manfaat dapat dirasakan oleh rakyat Papua, tujuan daripada pembentukan negara mulai dirasakan, fungsi dan peran negara mulai dipraktekkan dalam politik dan diplomasi.
Misalnya, akan ada undang-undang yang diproduksi oleh Parlemen West Papua (West Papua Council) bekerjasama dengan pemerintahan sementara membuat undang-undang seperti misalnya:
- Undang-Undang Perang Papua Merdeka;
- Undang-Undang Kepolisian Negara Republik West Papua;
- Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan
- Undang-Undang Keuangan Negara.
Selain undang-undang juga akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Dekrit Presiden dan sebagainya sebagai dasar untuk mengelola dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana lazim terjadi dalam sebuah negara-bangsa modern.
V. Pembentukan Departemen dan Badan-Badan Kelengkapan Negara
Dengan pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Dekrit Presiden, Peraturan Pemerintah, maka konsekuensi logisnya ialah pembentukan Departemen, Lembaga, dan Badan yang bertugas melaksanakan atau mengoperasikan aturan-aturan dimaksud. Aturan tanpa pelaksana sama saja dengan berdusta kepada diri sendiri.
Ada sejumlah Departemen strategis akan dibentuk, untuk membawa bangsa Papua memasuki ke alam kemerdekaan. Ingat, kita tidak berbiara tentang keluar dari penjajahan, tetapi kita sudah mulai berbicara tentang masuk ke alam kemerdekaan.
Deparemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kepolisian, Departemen Perang Revolusi dan Departemen Veteran merupakan departemen terpenting di era revolusi ini. Tentu saja departmenen UUDS tidak selengkap departemen UUD.
Ditambah lagi akan dibentuk lembaga dan badan seperti Konstituante, DPA, Kepolisian Negara, Tentara West Papua, Kejaksaan dan Bank Negara Republik West Papua.
Ditambah lagi akan ada bandan-badan seperti Badan Promosi dan Pengelola Investasi Asing, Badan Perdagangan Internasional, Badan Intelijen Negara, Badan Penyiaran dan Propaganda Politik, dan sebagainya.
Lembaga-lembaga negara lebih bergfungsi sebagai bagian dari pemerintahan, sementara badan-badan berfungsi membantu lembaga negara dan departemen sesuai tugas dan fungsi mereka.
Catatan Penutup
Pertanyaan penutup buat kita ialah
- Apakah orang Melanesia di West Papua benar-benar ingin merdeka dan berdaulat di luar NKRI? Kalau “ya, benar” adalah jawabannya, bukankah UUDS NRWP adalah satu-satunya langkah rasional dan mendapat momentum saat ini tahun 2020 ini?
- Kalua masih ada orang Papua, organisasi orang Papua atau orang-orang di dalam ULMWP tidak setuju dengan UUDS NRWP? Maka jawabannya bacalah UUDS NRWP sebelum mengesahkan UUDS dimaksud, dan pelajari UUDS dimaksud sebelum menolaknya. Jangan-jangan Anda membuang emas ke kubangan babi; jangan-jangan ada iblis menggoda hati dan pikiran untuk mengikuti alur pemikiran NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar