𝗛𝗨𝗧 𝗞𝗘 𝗜𝗜𝗜𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇, 𝖶𝗂𝗅𝖺𝗒𝖺𝗁 𝖠𝖽𝖺𝗍 𝖫𝖺𝗉𝖺𝗀𝗈 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺

_______________________________
𝖧𝖺𝗋𝗂 𝖨𝗇𝗂 𝖲𝖺𝖻𝗍𝗎|28 𝖭𝗈𝗏𝖾𝗆𝖻𝖾𝗋 2020, 𝖲𝖾𝗅𝗎𝗋𝗎𝗁 𝖫𝖺𝗉𝗂𝗌𝖺𝗇 𝖬𝖺𝗌𝗒𝖺𝗋𝖺𝗄𝖺𝗍 𝖠𝖽𝖺𝗍 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 210 𝖬𝖺𝗋𝗀𝖺 199 𝖪𝖺𝗆𝗉𝗎𝗇𝗀 9 𝖪𝗅𝖾𝗇 𝖲𝗎𝗄𝗎, 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇, 𝖧𝖺𝗋𝗂 𝖨𝗇𝗂 𝖬𝖾𝗋𝖺𝗒𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖧𝗎𝗍 𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝖴𝖫𝖬𝖶𝖯 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 𝖸𝖺𝗇𝗀 𝖪𝖾 3 𝖣𝗂 𝖮𝗆𝖻𝖺𝗇.

𝖣𝖾𝗇𝗀𝖺𝗇 𝖳𝗁𝖾𝗆𝖺: "𝗥𝗔𝗞𝗬𝗔𝗧 𝗪𝗘𝗦𝗧 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 𝗦𝗜𝗔𝗣 𝗕𝗘𝗥𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔" 

𝖧𝖺𝗋𝗂 𝖨𝗇𝗂 𝖡𝖾𝗇𝖺𝗋 -𝖻𝖾𝗇𝖺𝗋 𝖱𝖺𝗄𝗒𝖺𝗍 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 𝖶𝗂𝗅𝖺𝗒𝖺𝗁 𝖫𝖺𝗉𝖺𝗀𝗈 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺 𝖲𝖺𝗇𝗀𝖺𝗍 𝖲𝖾𝗇𝖺𝗇𝗀 𝖣𝖺𝗇 𝖡𝖾𝗋𝖻𝖺𝗁𝖺𝗀𝗂𝖺 𝖣𝖺𝗅𝖺𝗆 𝖬𝗈𝗆𝖾𝗇𝗍 𝖨𝗇𝗂 "𝖱𝖺𝗄𝗒𝖺𝗍 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 𝗃𝗎𝗀𝖺 𝖬𝖾𝗇𝗒𝖺𝗆𝗉𝖺𝗂𝗄𝖺𝗇 𝖳𝖾𝗋𝗂𝗆𝖺𝗄𝖺𝗌𝗂𝗁, 𝖪𝖾𝗉𝖺𝖽𝖺 𝖯𝖾𝗆𝗂𝗆𝗂𝗉𝗂𝗇 𝖳𝗁𝖾 𝖴𝗇𝗂𝗍𝖾𝖽 𝖫𝗂𝖻𝖾𝗋𝖺𝗍𝗂𝗈𝗇 𝖬𝗎𝗏𝗆𝖾𝗇𝗍 𝖥𝗈𝗋 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺|𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣" 𝖬𝗎𝗅𝖺𝗂 𝖽𝖺𝗋𝗂 𝖤𝗑𝗌𝖾𝗄𝗎𝗍𝗂𝖿 𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝖣𝖺𝗇 𝖸𝗎𝖽𝗂𝗄𝖺𝗍𝗂𝖿 𝖴𝖫𝖬𝖶𝖯, 𝖸𝖺𝗇𝗀 𝖳𝖾𝗅𝖺𝗁 𝖬𝖾𝗆𝗉𝖾𝗋𝗃𝗎𝖺𝗇𝗀𝗄𝖺𝗇 𝖭𝖺𝗌𝗂𝖻 𝖱𝖺𝗄𝗒𝖺 𝖡𝖺𝗇𝗀𝗌𝖺 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺 𝗂𝗇𝗂.

𝖣𝖾𝗇𝗀𝖺𝗇 𝖬𝗈𝗆𝖾𝗇𝗍 𝖧𝗎𝗍 𝗄𝖾 3 𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝖴𝖫𝖬𝖶𝖯 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇 𝖨𝗇𝗂 𝖪𝖺𝗆𝗂 𝖬𝖾𝗇𝗀𝖺𝗃𝖺𝗄 𝖠𝗇𝖽𝖺 𝖴𝗇𝗍𝗎𝗄 𝖳𝖾𝗋𝗎𝗌 𝖬𝖾𝗇𝖽𝗎𝗄𝗎𝗇𝗀 𝖪𝖾𝗋𝗃𝖺 𝖭𝗒𝖺𝗍𝖺 𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣 𝖤𝗇𝗍𝖺 𝗂𝗍𝗎 𝖨𝗇𝗍𝖾𝗋𝗇𝖺𝗌𝗂𝗈𝗇𝖺𝗅, 𝖱𝖾𝗀𝗂𝗈𝗇𝖺𝗅, 𝖭𝖺𝗌𝗂𝗈𝗇𝖺𝗅 𝖽𝖺𝗇 𝖫𝗈𝗄𝖺𝗅 𝖲𝗎𝗄𝗎-𝗌𝗎𝗄𝗎 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺.

𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗮𝘆𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗛𝘂𝘁 𝗟𝗲𝗴𝗶𝗹𝗮𝘁𝗶𝗳 𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣 𝗦𝘂𝗸𝘂 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝗴𝗯𝗮𝗻 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗲 𝟯 "𝗧𝗨𝗛𝗔𝗡 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗔𝗧𝗜"

𝖡𝗋𝖺𝗏𝗈𝖴𝖫𝖬𝖶𝖯
𝖡𝗋𝖺𝗏𝗈𝖭𝖺𝗌𝗂𝗈𝗇𝖺𝗅𝗂𝗌𝗆𝖾𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺𝗇
𝖧𝗂𝖽𝗎𝗉𝖱𝖺𝗄𝗒𝖺𝗍𝖲𝗎𝗄𝗎𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇

𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣: 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝟭 𝗗𝗲𝘀𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿, 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗿𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗗𝗼𝗮 𝗠𝗮𝘀𝘀𝗮𝗹

––––––––––––––––––––––––––––––
𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 | 𝟏𝟗 𝐍𝐨𝐯𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟎

Pada tanggal 1 Desember 1961, hak rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri akhirnya diakui oleh dunia. Di Kongres Rakyat Papua Pertama, Dewan Nugini (New Guinea Raad) memfinalisasi lagu kebangsaan, bendera dan simbol-simbol kenegaraan suatu [negara] Republik West Papua yang merdeka, serta merencanakan bentuk dari negara yang baru lahir ini. Diplomat-diplomat dari Australia dan Belanda menyaksikan deklarasi ini.

Kepada seluruh rakyat West Papua, dari Sorong sampai Samarai, dari seantero Melanesia dan dari seluruh dunia: Saya menyerukan kepada semua untuk mengadakan suatu doa bersama pada tanggal 1 Desember 2020, untuk memperingati hari bersejarah untuk bangsa kita ini.

Hari ini akan kami peringati ditandai secara damai sebagai akhir dari Otonomi Khusus. Kepada kita semua harus bersiap untuk mengambil alih negara kita kembali. Kita tidak akan tunduk kepada permintaan dan tawaran dari Jakarta, kecuali permintaan itu melibatkan referendum untuk kemerdekaan bangsa kita. Hukum-hukum yang datang dari Jakarta tidak berlaku untuk kita.

Kepada semua kelompok solidaritas internasional, saya tahu bahwa masa Virus Korona pandemi / (Covid-19) ini adalah masa yang sangat sulit. Tetapi saya undang kalian untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora di mana pun kalian berada, biar di dapur maupun di atap rumah anda. Aksi damai ini serentak dilakukan, dan bagikan di media sosial.

Bulan-bulan terakhir penuh dengan penderitaan bagi rakyat West Papua. Kami dibunuh dan dihabisi secara sistematis oleh tentara Indonesia. Tokoh-tokoh keagamaan kami, seperti Pendeta Yeremia Zanambani dan Rufinus Tigau, seorang Katekis dari Gereja Katolik, disiksa dan dibunuh. Seorang perempuan berumur 19 tahun, Dimisi Balingga, dibunuh oleh tentara Indonesia di Sentani pada tanggal 4 November. Mahasiswa-mahasiswa West Papua banyak yang ditahan dan dibrutalisasi, hanya karena mereka mengadakan demonstrasi kecil-kecilan. Rakyat Papua tidak aman di bawah penjajahan Indonesia.

Perjuangan panjang rakyat Papua mencetak banyak tanggal-tanggal bersejarah: 1 Juli 1971, 14 Desember 1988, 27 November 1997, Kongres Rakyat Papua Kedua pada tahun 2000, Kongres Rakyat Papua Ketiga pada tahun 2011, dan Deklarasi Saralana pada tahun 2014. ULMWP mengakui bahwa semua tanggal ini penting dan memiliki makna sendiri. Tetapi, 1 Juli 1961 adalah momen yang unik, yang tidak bisa disangkal oleh negara-negara di seluruh dunia. Indonesia tahu bahwa tanggal ini adalah tanggal penting bagi kita dan untuk masa depan West Papua.

Kami sudah mengumumkan suatu Undang – Undang Dasar Sementara untuk West Papua. Ini adalah langkah yang penting, tapi kita harus terus melangkah maju. Rakyat West Papua harus siap. Sudah saatnya kita menunjukkan kepada Indonesia dan seluruh dunia bahwa kita serius, dan siap mengambil kembali kemerdekaan negara kita.

𝗕𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗪𝗲𝗻𝗱𝗮
𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏

(https://www.ulmwp.org/ulmwp-chairman-hold-mass-prayer-meetings-on-dec-1-to-commemorate-our-day-of-recognition)

#ULMWP #1Desember #WestPapua #Referendum #FreeWestPapua

PENINDASAN DAN PENJAJAHAN MENGANGKAT PEMIMPIN2 REVOLUSIONER

Sekilas sejarah “ bangsa Yahudi dijajah dibawa raja Firaun berabad2, akhirnya Tuhan menyiapkan Dan menunjuk Musa untuk membawa bangsa yahudi keluar Dari perbudakan Dan dilanjutkan oleh Yosua non Nun andi Musa !!

Bilangan 27:18 Lalu Tuhan berfirman kepada Musa: “Ambillah Yosua bin Nun, seorang yang penuh roh, letakkanlah tanganmu atasnya,
Bilangan 27:20 dan berilah dia sebagian dari kewibawaanmu, supaya segenap umat Israel mendengarkan dia.
Bilangan 27:23 lalu ia meletakkan tangannya atas Yosua dan memberikan kepadanya perintahnya, seperti yang difirmankan Tuhan dengan perantaraan Musa.

Bangsa West Papua dalam situasi penindasan, penjajahan Dan pembunuhan demenza-mena, Dan Terus jadi korban hukum bukan karna salah namun Yang salah dinenarkan Dan yang benar dikorbankan itulah sistim perbuatan NKRI negara kolonial Indonesia!!

Hal tersebut akan Terus Dan Terus mengangkat Dan melahirkan Para pemimpin Besar Yang berpikir besar, Yang berhati Gembala Yang keberpihakannya ke rakyat penuh tanpa kompromi sistim Yang salah diatas tanah dan negerinya!!🇨🇺🇨🇺

By. Wanak
Jejak Kaki Sang Pengembara
https://green-land1.blogspot.com/

𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗜𝗻𝗴𝗴𝗿𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗸𝗲-𝟴𝟮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗕𝗕 𝗸𝗲 𝗪𝗲𝘀𝘁 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮

Dalam kemenangan besar ULMWP (United Liberation Movement for West Papua), Pemerintah Inggris telah menyatakan dukungannya atas kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ke West Papua. Kunjungan Komisioner, tuntutan utama negara-negara internasional, akan menghasilkan laporan berbasis bukti tentang situasi hak asasi manusia di West Papua.

Menanggapi pertanyaan dari Alex Sobel MP, Ketua All-Party Parliamentary Group on West Papua, Menteri urusan Asia, Mr. Nigel Adams menyatakan bahwa, “Inggris mendukung kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (ONHCR) ke Papua.” “Kedutaan Besar Inggris di Jakarta telah membahas masalah tersebut dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan mendorong Indonesia untuk menyetujui kerangka waktu kunjungan tersebut”.

Investigasi PBB ke West Papua adalah tujuan utama ULMWP. Dengan pengumuman ini, Inggris telah menjadi negara ke-82 yang secara resmi mendukung proposal tersebut, menyusul seruan dari negara-negara anggota Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (ACP).

Inggris telah mendukung penjajahan Indonesia di West Papua sejak pendudukan dimulai pada tahun 1963 – [namun], dukungan [pemerintah Inggris melalui Menteri Asia] Adams ditegaskan kembali sambil mempertaruhkan posisi baru Pemerintah [Inggris]. Selama beberapa dekade, perusahaan pertambangan Inggris-Australia Rio Tinto memiliki investasi multi-miliar pound di Grasberg, tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga terbesar kedua. Perusahaan tersebut dituduh terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di tambang sebelum menjual sahamnya pada tahun 2018. Perusahaan Inggris BP (British Petroleum) memegang salah satu cadangan gas alam cair terbesar di dunia di Tangguh, West Papua.

Dukungan Inggris untuk kunjungan Komisioner Tinggi meningkatkan tekanan pada Indonesia, yang - meskipun menjanjikan bahwa kunjungan 'masih di atas meja' - sejauh ini menolak untuk mengizinkan penyelidik PBB ke West Papua.

Pernyataan Inggris itu muncul setelah pembunuhan dan penembakan sejumlah tokoh agama dalam beberapa bulan terakhir. Di antara mereka adalah Pendeta Yeremina Zanambani, yang terbunuh di Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 19 September 2020. Penyelidikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia dan kelompok kemanusiaan independen yang berbasis di daerah tersebut menunjukkan bahwa Pendeta Zanambani dibunuh oleh tentara Indonesia.

Transkrip pernyataan Pemerintah Inggris dapat dibaca di sini (https://bit.ly/3f3bI9r).
_______________
(https://www.ulmwp.org/uk-government-becomes-82nd-state-demanding-un-access-to-west-papua)

#ULMWP #UK #UNHCR #WestPapua #FreeWestPapua #Referendum

https://youtu.be/pa3EzC5LoQM

5 UNSUR POKOK dalam UUDS NRWP yang patut diketahui PUBLIK RAKYAT PRIBUMI PAPUA


Oleh Tim Ahli Pembuatan UUDS NRWP dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP)

Catatan Pembuka

Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua (UUDS NRWP) yang baru-baru diajukan oleh Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dan disahkan oleh Sidang Komite Legislatif ULMP III pada 18 Oktober 2020 tepat pukul 03:00 (kita diingatkan kembali tepat jam 03:00 ayam berkokok 3 kali saat Petrus menyangkal Yesus 3 x ?).

Menurut Tim Ahli PNWP yang menyampaikan konsep UUDS, ada lima unsur penting yang ada dalam UUDS NRWP ini yang perlu diketahui oleh publik.

I. Pemberlakuan Undang-Undang Posititif Formal bagi Wilayah West Papua

Hal prinsipil yang pertama dari UUDS NRWP ini ialah wilayah West Papua, yang sebelumnya disebut Netherlands New Guinea, West Irian, Irian Jaya, Papua, Papua dan Papua Barat berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh kekuatan kolonial, maka sekarang wilayah ini memiliki Hukum Positif Negara yang melindungi dan mengatur peri kehidupan sehari-hari.

Dengan berakhirnya Undang-Undang Otonomi yang dikeluarkan Indonesia untuk Otonomi Indonesia Jilid I (1963-1988), maka Dr. T. W. Wainggai telah memproklamirkan Negara Melanesia Barat pada 14 Desember 1988. Ini tepat masa berlaku Otonomi I berakhir setelah berlaku 25 tahun lamanya.

Kemudian Otsus wilayah West Papua tidak memiliki status hukum yang jelas, sampai pemberlakuan UU Otsus No. 21/2001, yang kita sebut sebagai Otsus Jilid I, tetapi tim ahli PNWP menyebutnya sebagai Otsus Jilid II, yang dimulai 1 Januari 2001, beberapa hari setelah pembunuhan Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay (10-11 November 2001).

Kekosongan hukum yang ada dari tahun 1988 – 1998 tidak pernah digubris oleh orang Papua karena masih buta hukum, buta politik dan regime yang otoriter.

Kekosongan hukum akan terjadi lagi begitu UU Otsus No. 21/2001 berakhir tepat tanggal 31 Desember 2021.

Menurut salah satu anggota Tim Ahli,

Selama hampir seratus tahun ini West Papua tidak memiliki hukum yang mendapatkan legitimasi rakyat untuk berpemerintahan, melindungi semua makhluk di Wilayah West Papua, dan mengatur tata-kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita hidup dalam aturan orang lain, kita berbicara dalam koridor atau menenang kerangka hukum orang lian, dan kita bertindak menentang hukum negara kolonial.

Sekarang kita diberikan kesempatan untuk membela hukum positif kita sendiri. Kita sekarang berhenti melawan hukum orang lain dan mulai membela hukum kita, menaati hukum kita dan menyelenggarakan kehidupan kita menurut hukum kita. Kita pagar rumah kita, halaman kita, kebun kita, kampung kita, suku kita, bangsa kita dengan pagar buatan kita sendiri. Itu intisrinya.

Maka seperti dijelaskan dalam Mimbar Pendidikan Politik ULMWP, oleh Jurubicara ULMWP Dr. Jacob Rumbiak UUDS NRWP sangat dibutuhkan saat ini unutk mengisi kekosongan atau memasukkan UUDS NRWP sebagai pengganti UU No. 21/2001 buatan kolonial dimaksud.

Kalau ada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan kehadiran UUDS NRWP, maka orang kampung manapun akan percaya dan yakin, mereka tidak setuju West Papua menjadi merdeka dan berdaulat di luar NKRI.,

demikian kata Tim Ahli PNWP.

II. Pembentukan Pemerintahan Sementara NRWP

Yang kedua dan utama ialah Pemerintahan Sementara Negara Republik West Papua diberikan dasar hukum untuk dibentuk dalam tempo sesingkat-singkatnya. Ini hal penting pertama yang menjadi tugas dari UUDS NRWP.

Pemerintahan sementara Negara Republik West Papua adalah konsekuensi logis dari pengesahan UUDS NRWP sebagai pengganti UU buatan kolonial Indonesia.

Adalah perintah Undang-Undang bahwa sebuah pemerintahan harus dibentuk dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UUDS NRWP dimaksud.

II. Konstituante

Unsur kedua, yang tidak kalah pentingnya dari pemerintahan ialah Konstituante, yang bertugas pokok dan satu-satunya untuk membentuk Undang-Undang Negara Repbulik Indonesia.

Menurut tim ahli PNWP,

Sebuah Undang-Undang Negara harus membutuhkan kekuatan hukum yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan status legalitas membuat undang-undang. Kita tidak membentuk LSM, jadi dasar hukum harus legal, baru badan itu membuat undang-undang.

Ditambahkan lagi bahwa anggota Konstituante tidak mewakili kelompok kepentingan seperti PNWP, WPNCL dan NRFPB, tetapi diwakili oleh ahli hukum, ahli tata-negara dan orang-orang yang berpengalaman dalam demokrasi dan bernegara.

Kelompok kepentingan hanya berpikir untuk saya dapat apa dari produk hukum ini. Tim ahli berpikir untuk bagaimana Negara Republik West Papua berdiri sama tinggi dan dudu sama rendah dengan negara-negara lain di dunia dan bagaimana caranya melepaskan diri dari belenggu UUD 1945 milik penjajahan NKRI.

KATANYA MENAMBAHKAN

Undang-Undang produk dari Konstituante-lah yang nanti berlaku dalam negara Republik West Papua yang merdeka dan berdaulat penuh. Pemberlakuan UUD NRWP ini akan memakan waktu beberapa tahun, karena Konstituante harus menyusun kerangka teori, filsafat hukum dan studi banding lalu kemudian dipresentasikan kepada Tim Ahli dan kepada West Papua Council untuk disahkan menjadi Undang-Undang Dasar.

III. Dewan Penasehat Agung

Yang ketiga ialah sebuah dewan yang terdiri dari para pemimpin West Papua Council of Churches (WPCC), Panglima Komando WPRA, TNPB dan TPN PB OPM yang tergabung ke dalam West Papua Army, Kepolisian West Papua, bersama unsur penasehat dari Wilayah Adat Papua.

DPA berfungsi sebagai pengarah, penasehat, dan juga pengkritik, dan bahkan dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintahan sementara NRWP.

DPA memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga apapun yang dikatakan DPA harus ditanggapi dan dilaksanakan oleh pemerintah, parlemen dan kejaksaan pemerintahan sementara West Papua.

DPA dibutuhkan di era revolusi dalam rangka mengendalikan perjuangan Papua Merdeka tetap berada dalam koridor hukum dan aspirasi bangsa Papua. Pengalaman perjanjian perdamaian yang dilakukan antara GAM dan NKRI mengajar kita bahwa suatu sistem kepemimpinan struktural-piramidal sangat potensial dimanfaatkan oleh agen-agen iblis, penjajah umat manusia. Oleh karena itu, DPA ditetapkan sebagai penyeimbang sekaligus pengarah pemerintahan semenitara NRWP.

IV. Pembuatan dan Pengesahan Undang-Undang NRWP

UNDS NRWP memberintahkan pembuatan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah untuk operasionalisasi UUDS dimaksud sehingga manfaat dapat dirasakan oleh rakyat Papua, tujuan daripada pembentukan negara mulai dirasakan, fungsi dan peran negara mulai dipraktekkan dalam politik dan diplomasi.

Misalnya, akan ada undang-undang yang diproduksi oleh Parlemen West Papua (West Papua Council) bekerjasama dengan pemerintahan sementara membuat undang-undang seperti misalnya:

  1. Undang-Undang Perang Papua Merdeka;
  2. Undang-Undang Kepolisian Negara Republik West Papua;
  3. Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan
  4. Undang-Undang Keuangan Negara.

Selain undang-undang juga akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Dekrit Presiden dan sebagainya sebagai dasar untuk mengelola dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana lazim terjadi dalam sebuah negara-bangsa modern.

V. Pembentukan Departemen dan Badan-Badan Kelengkapan Negara

Dengan pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Dekrit Presiden, Peraturan Pemerintah, maka konsekuensi logisnya ialah pembentukan Departemen, Lembaga, dan Badan yang bertugas melaksanakan atau mengoperasikan aturan-aturan dimaksud. Aturan tanpa pelaksana sama saja dengan berdusta kepada diri sendiri.

Ada sejumlah Departemen strategis akan dibentuk, untuk membawa bangsa Papua memasuki ke alam kemerdekaan. Ingat, kita tidak berbiara tentang keluar dari penjajahan, tetapi kita sudah mulai berbicara tentang masuk ke alam kemerdekaan.

Deparemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kepolisian, Departemen Perang Revolusi dan Departemen Veteran merupakan departemen terpenting di era revolusi ini. Tentu saja departmenen UUDS tidak selengkap departemen UUD.

Ditambah lagi akan dibentuk lembaga dan badan seperti Konstituante, DPA, Kepolisian Negara, Tentara West Papua, Kejaksaan dan Bank Negara Republik West Papua.

Ditambah lagi akan ada bandan-badan seperti Badan Promosi dan Pengelola Investasi Asing, Badan Perdagangan Internasional, Badan Intelijen Negara, Badan Penyiaran dan Propaganda Politik, dan sebagainya.

Lembaga-lembaga negara lebih bergfungsi sebagai bagian dari pemerintahan, sementara badan-badan berfungsi membantu lembaga negara dan departemen sesuai tugas dan fungsi mereka.

Catatan Penutup

Pertanyaan penutup buat kita ialah

  • Apakah orang Melanesia di West Papua benar-benar ingin merdeka dan berdaulat di luar NKRI? Kalau “ya, benar” adalah jawabannya, bukankah UUDS NRWP adalah satu-satunya langkah rasional dan mendapat momentum saat ini tahun 2020 ini?
  • Kalua masih ada orang Papua, organisasi orang Papua atau orang-orang di dalam ULMWP tidak setuju dengan UUDS NRWP? Maka jawabannya bacalah UUDS NRWP sebelum mengesahkan UUDS dimaksud, dan pelajari UUDS dimaksud sebelum menolaknya. Jangan-jangan Anda membuang emas ke kubangan babi; jangan-jangan ada iblis menggoda hati dan pikiran untuk mengikuti alur pemikiran NKRI.

Dalam nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus, kami hamba-hamba-Mu yang telah kau percayakan dan berikan kearifan asli Melanesia untuk membentuk Undang-Undang Dasar Sementara dan mendirikan Negara Republik West Papua berdasarkan nilai-nilai, prinsip, model menejemen dan kepemimpinan yang telah Tuhan tanamkan di dalam peri kehidupan orang Melanesia sebelum orang lain masuk dengan teori, muslihat, kepintaran otak dan tipu-daya mereka, kiranya Engkau saja yang terus berperkara, berbisik, berkata-kata, berbiara, dan bila perlu berteriak sekeras-keras mungkin ke telinga hati, pikiran dan keseluruhan hidup Orang Asli Papua di manapun mereka berada, sehingga kami semua memahami dan memaklumi UUDS NRWP ini memang bermanfaat untuk memuji dan memuliakan nama-Mu saja, bertujuan untuk menghadirkan kerajaan Allah di muka Bumi, untuk menikmati kehidupan ini dalam kesederhanaan yang bersahaja.

Engkau sendiri yang menanamkan bibit-bibit kearifan ini ke dalam hati kami tim perumus dan tim ahhli PNWP. Engkau sumbernya, bukan kami. Engkau yang bermaksud mulai bagi kami, bukan kepentingan ego pribadi ataupun kelompok manapun, siapapun. Terimalah ini sebagai kearifan murni dari Allah, seratus persen.

Buatlah orang Melanesia di West Papua, yang telah mepertaruhkan segala sesuatunya, termasuk nyawa mereka sendiri selama hampir 100 tahun ini menyadari dan menerima bahwa UUDS NRWP ini bukan dibuat unutk kepentingan mnusia adil dan makmur, kesejahteraan, politik, keamanan dan perdamaian, tetapi telah Kau wahyukan untuk kepentingan nama Tuhan dipuji dan dimuliakan setinggi-tingginya, dipuji dan disembah, mulai dari Tanah ini, Tanah yang telah dibaptis dengan nama Tritunggal Allah, pulau New Guinea, Negara Republik West Papua.

Kabulkanlah doa kami, ya Allah, karena kami bedoa di dalam nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus. Amin!

By Post: WANTOK Democracy

WANTOK Democarcy

PRIBUMI VOICE#Wana Pribumi


LOGIKA POLITIK DAN HUKUM(Mimbar Pendidkan Politik Seri Ke-6

Oleh: Jacob Rumbiak
Jubir ULMWP

09 November 2020

I. KAPAN UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA DAN PEMERINTAH SEMENTARA DIPERLUKAN?

Saat ini mayoritas rakyat West Papua menyatakan Otonomi Khusus 2001 - 2020 telah gagal total, menolak otonomi lanjutan tahun 2021 - 2045 sekaligus mendesak NKRI memberikan hak referendum kemerdekaan kepada rakyat Papua. Tuntutan seluruh rakyat West Papua ini merupakan temuan jajak pendapat yang dilakukan oleh MRP Papua dan MRP West Papua bulan Oktober 2020. Kita masih tunggu hasil akhir pengumpulan Petisi Rakyat Papua dan bila mayoritas menolak otonomi lanjut 2021 - 2045 maka rakyat Papua harus merespon situasi ini dengan serius. Akhir tahun 2021 masa berlaku otonomi UU Otonomi Khusus nomor 21/ tahun 2001 berakhir sehingga saat tersebut pasti terjadi kekosongan kekuasaan . Situasi ini TIDAK MUNGKIN di isi oleh organisasi setingkat NGO, melainkan harus di isi oleh sebuah Istitusi setingkat negara. Hal inilah yang mendorong ULMWP meng-up grade statusnya yang sifatnya NGO menjadi PEMERINTAH OTORITA (kedudukan antara NGO dan Pemerintah). Atau dengan kata lain bahwa ketika kekosongan pemerintahan di seluruh tanah Papua oleh NKRI maka Pemerintah Sementara HARUS megisinya. 

Saudara/i, Ketika dua dokumen penolakkan otonomi melebihi mayoritas maka, hasil Petisi 1,8 juta di tahun 2017 akan menjadi pilihan prioritas mayoritas rakyat West Papua menuntut hak pengakuan negara West Papua, dan bukan referendum.

II. GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA/PEMBANGUNAN NEGARA WEST PAPUA

Bila seluruh wilayah West Papua masih berada dalam kekuasaan NKRI maka, pembagunan segala bidang berada dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja/ Pembangunan Negara Republik Indonesia.
Dan biila mayoritas rakyat West Papua memilih hak kemerdekaannya dalam wilayah pemerintahan transisi maka otomatis kebijakan pembangunan segala bidang barada dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja/ Pembangunan Negara Pemerintahan Sementara West Papua harus terarah, terukur dan berkepastian menjamin kesjahteraan seluruh rakyat warga negara Papua yang adil, makmur dan merata sebagai berikutberikut:

A. AGENDA KERJA/ PEMBANGUNAN PRIORITAS
B. AGENDA KERJA/ PEMBANGUNAN JANGKA PENDEKA
C. AGENDA KERJA/ PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH

Agenda pembangunan jangka menengah akan melanjutkan agenda jangka pendek yang belum maksimum ditambah beberapa kebutuhan akibat perobahan erra.

Agenda jangka menengah ini lebih memprioritaskan kerja-kerja pengolahan sumber kekayaan alam dan sumber kekayaan pembudidayaan dari BAHAN MENTAH menjadi BAHAN SETENGAH JADI seperti getah pohon karet menjadi karet bahan setengah jadi, kopra menjadi minyak goreng, biji coklat menjadi coklat setengah jadi, dsb.

D. AGENDA KERJA/ PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG Agenda pembangunan jangka panjang memperioritaskan kerja-kerja pengembangan BAHAN SETENGAH JADI menjadi BAHAN JADI bagian dari memposisikan negara Papua definif sebagai NEGARA MAJU/NEGARA INDUSTRI.

E. AGENDA EVALUASI PEMBANGUNAN NASIONAL

Agenda evaluasi mempriorioritaskan evaluasi nasional untuk mengukur seberapa besar kelemahan negara definitif West Papua dalam pembangunan nasional mulai dari agenda berjangka dengan tujuan harus mendapatkan letak kelemahan serta perbaikan negara Papua serta meletakan strategis pembangunan yang berdayaguna dan tepatguna bagi kemakmuran rakyat secara adil, makmur dan merata bagi seluruh rakyat West Papua.

III.OPSI REFERENDUM DAN OPSI PENGAKUAN

Penulis merasa terpanggil untuk menurunkan tulisan ini kepada seuruh rakyat Papua yang merindukan kemerdekaan agar dapat memahami degan pasti kapan dua opsi yang berbeda yakni Opsi Pengakuan dan Opsi Referendum dipergunakan tepatguna untuk meraih kemerdekaan West Papua?

A. OPSI REFERENDUM

REFERENDUM adalah alat ukur demokrasi murni untuk mengukur dan membuktikan berapa persen masyarakat suatu bangsa menginginkan dan memilih merdeka terlepas dari pemerintah bangsa penjajah, berapa persen yang pro-integrasi, berapa persen yang abstain dan berapa persen yang masa bodoh atau tidak mau tahu.

Mengapa Opsi Referendum sering disebut-sebut sebagai opsi demokrasi murni? 
Sebab opsi ini sering dipakai negara-negara kapitalis yang menguasai PBB yang lebih banyak menitikberatkan kepentingan ekonomi. Ketika adanya operasional mengatasnamakan demokrasi murni tidak terlepas dari pengeluaran biaya operasional berbagai sektor mulai dari persiapan referendum, pelaksanaan referendum, pengawasan berjangka waktu tiga sampai lima tahun di bawah PBB sangatlah memakan biaya yang sangat besar dan mahal. Dampak negative opsi referendum sangat besar dibandingkan dengan opsi pengakuan. Saat waktu persiapan referendum, disitulah terjadi peluang kekerasan antar pro-kemerdekaan dan pro-integrasi yang berdapak pembunuhan, pengrusakan harta benda kedua pihak, terror, penyiksaan dimana akan terjadi puncak kekerasan yang sangat mengerikan. Hal ini terjadi di berbagai negara didunia seperti yang terjadi di Serbia, Kosovo, Sudan Selatan, Timor Leste, Kyep Ukraina dsb. 

PIHAK SIAPAKAH YANG LEBIH MENUNTUT PENGGUNAAN REFERENDUM? 

Referendum adalah alat ukur demokrasi yang ditetapkan oleh PBB dimana masyarakat internasional selalu meggunakannya mendorong pihak penjajah menerapkannya kepada rakyat tanah jajahan untuk menentukan pilihannya. Mayarakat internasional TIDAK BOLEH mengatakan bahwa mereka mendukung perjuangan kemerdekaan West Papua, sebab sebagai anggota PBB mereka HARUS netral (menjujung tinggi etika bilateral sesama negara anggota PBB). Penghormatan atas hak penentuan nasib sendiri adalah hak dasar setiap bangsa yang dijamin oleh prinsip PBB tentunya PBB patut menyuarakan OPSI REFERENDUM kepada rakyat Papua agar rakyat Papua itu sendirilah yang memilih dan memutuskan pilihannya, bukan Pemerintah Indonesia, bukan PBB dan juga bukan masyarakat dunia. Itulah sebabnya bicara soal Papua merdeka, rakyat Papualah yang menyuarakan hak politiknya yakni Papua merdeka. 

B. KAPAN OPSI PENGAKUAN DIPERLUKAN?

Ketika berbagai sumber informasi yang berbeda datang dari berbagai media cetak dan elektronik, bersumber dari lembaga negara dan lembaga swasta tingkat local, regional dan internasional yang memuat mayoritas masyarakat sebuah bangsa menghendaki dan memilih hak kemerdekaannya maka, cukuplah mengunakan Opsi Pengakuan untuk meraih hak kemerdekaan yang diperjuangkan tersebut. Contoh nyata: Pada bulan Oktober lalu, jajak pendapat MRP Papua, MRP West Papua dan Petisi Rakyat Papua West Papua ( tiga institusi yang berbeda) menyatakan mayoritas orang papua tolak kelanjutan otonomi dan meminta referendum kepada pihak NKRI dan PBB menunjukkan mayoritas rakyat Papua memilik hak kemerdekaan leapas dari NKRI sehingga sangatlah logis/masuk akal sehat seluruh rakyat West Papua HARUS memilih OPSI PENGAKUAN hak kemerdekaan dan BUKAN opsi referendum.

Dampak penggunaan Opsi Pengakuan?

Opsi Pengakuan memiliki 90 % dampak positif yakni menghemat biaya, tenaga dan waktu, tidak membuka peluang bagi pihak yang pro dan kontra saling menyerang saat proses penyelesaian status politik berjalan. Sedangkan dampak negatifnya adalah PENGABAIAN terhadap 10 % minority pro integrasi. 

IV. PIHAK SIAPAKAH YANG LEBIH MENUNTUT PENGGUNAAN OPSI PENGAKUAN? 

Dalam sejarah perjuangan bangsa-bangsa di atas dunia ini pihak yang dijajahlah yang selalu menuntut pihak penjajah mengakui hak-hak dasarnya yakni (hak hidup, hak milik dan hak kebebasan atau kemerdekaan).

Sejak 1 Mei 1963 seluruh wilayah West Papua dan rakyatnya jatuh ke dalam cengkraman penjajahan asing baru NKRI, saat itu pula rakyat West Papua berjuang merebut hak hak dasarnya yang terampas, dalam arti sesungguhnya adalah menghendaki adanya pengakuan penjajahan asing terhadap hak- hak dasar rakyat Papua yang menghendaki hidup bebas dari segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Sebagai orang Papua yang mau hidup bebas dan merdeka diatas tanah airnya mana mungkin masih menyangsikan dan meragukan keinginannya agar hak-hak dasar bangsanya di akui oleh pihak PBB/masyarakat internasional, pihak Indonesia, pihak naraka, pihak Sorga dan lain sebagainya. Selama 57 tahun rakyat Papua berjuang untuk merdeka arti sesungguhnya bahwa rakyat West Papua menghendaki hak politiknya/kemerdekaannya di akui oleh masyarakat dunia/PBB dan penguasa NKRI. Selama orang Papua belum memahami prosedur perolehan pengakuan sehingga tidak pernah mau mengakui hak dasarnya sendiri, selama itu pula orang lain yang bukan orang Papua yakni masyarakat internasional/PBB dan Indonesia tidak akan mengakui hak dasar orang Papua itu sendiri. 

Penulis tidak mempunyai hak untuk memaksa saudara/i rakyat Papua untuk memilih opsi yang mana. Tetapi yang jelas penulis mengajak seluruh rakyat untuk memilih satu opsi dari dua opsi yang memihak kepada kemauan mayoritas rakyat yang menginginkan dan memilih hak kemerdekaan. Selamat Berjuang.

#ULMWP #WestPapua #RepublikOfWestPapua #Referendum #PapuaMerdeka

PERSATUAN ADALAH KUNCI MENGAKHIRI PENDERITAAN RAKYAT PRIBUMI PAPUA

#Port Numbay : 09 November 2020; 19:47WP
Mengapa harus ada perlawan dalam tubuh perjuangan papua merdeka?
Mengapa semua organ bertahan dan tidak mau bersatu?

Sesungguhnya NEGARA2 PASIFIC dan NEGARA2 diluar PASIFIC (CARIBIAN, UNI AFRICA, DAN NEGARA2 DIDUNUIA lebih tahu keadaan orang pribumi papua dibanding kita orang pribumi papua sendiri !!

Dan negara2 Pasific, Caribian dan Africa siap untuk dukung papua dalam penentuan nasib untuk merdeka! Tetapi yang mereka katakan kamu tujuan satu MERDEKA tetapi banyak organisasi maka dari #38 ORGAN kamu harus #BERSATU dan #BERSATU dibawa satu payung yang jelas atau rumah yang jelas !!

Sehingga semua pimpinan setujui dan ada pergerakan untuk bersatu maka lahirlah ULMWP yang tergabung dari 3 ORGAN ternama atau terbesar yaitu (NRFB, WPNCL DAN PNWP ) dari semua organ mengkrucut jadi satu dan masuk di dalam satu HONAI/RUMAH -ULMWP-United Liberation Movement for West Papua.

Tuan. Beny Wenda dalam sambutannya tahun 2019 menyapaikan hasil dari persatuan ULMWP mengalami dukungan dan kepercayaan dari semua pihak negara2 pasific, caribian dan afrika yang sangat luar biasa dan signifikan!!

Dengan agenda ULMWP yang terus jalan sesuai dengan tanggal2 atau moment penting awal sejarah perjuangan dimulai maka tanggal 1 mei 2019 dilakukan persatuan KLB-KONGRES LUAR BIASA untuk payung MILITER DARI TIGA PERTAHANAN ( TPN-OPM/TNPB, TPN-PB DAN TRWP ) dari tiga ORGAN pertahanan mengkrucut jadi satu HONAI/RUMAH dibawah payung WPA-WEST PAPUA ARMY/TENTARA WEST PAPUA.

Semua yang terjadi bukan perjuangan dan pendapat sepihak ataupun perorgan atau perseorangan namun adalah hasil koordinasi tingkat pimpinan PARTAI POLITIK ATAU ORGAN DAN DI TIAP PERTAHANAN.

sesuai agenda juga ULMWP dalam DEPARTEMEN EKSEKUTIF & LEGISLATIF melakukan pendekatan demi pendekatan tiap organ yang ada dalam negeri untuk mengasahkan UUD Sementara yang dilakukan di port numbay dibawah persetujuan dari NRFB, WPNCL DAN PNWP dan organ pertahanan yang ada. Demi menjawab OTONOMI KHUSUS yang akan berakhir bulan Desember tgl 31 Tahun 2020 pada pukul 12:00 WP. MRP, MAHASISWA, DEWAN GEREJA WEST PAPUA dan seluruh rakyat pribumi MENOLAK OTSUS dan minta MERDEKA lepas dari negara NKRI.
Maka harus ada UUD Sementara yang menjamin Bangsa Pribumi Papua untuk bentuk Negara sendiri.

Sehingga dalam tulisan ini saya sebagai rakyat pribumi rinduhkan kesatuan dan persatuan dari 38 organ. Masalah UUDS atau KONSTITUSI 71, apa yang kurang dan apa yang sepihak dapat diatur dalam RUMAH KITA ULMWP tetapi demi mengedepankan suara rakyat dan mengakhiri penindasan orang pribumi papua.
SEGERA BERSATU #PERSATUAN KUNCI PAPUA LEPAS!!
DAN BERDAMAI DENGAN TUHAN YESUS KRISTUS TUNDUK DIBAWAH OTORITASNYA !!

#ULMWP-#RUMAHKITA!!
#FreeWestPapua#Exvit
#RfreendumYES!!

Post:wanaPribumi

Siaran Pers Lembaga Bantuan Hukum Papua


#Sentani : West Papua
#07 Nov 2020
KASUS LAKA LANTAS BERUJUNG PENGANIAYAAN,  PENGEROYOKAN DAN PENYISIRAN OKNUM TNI TERHADAP MASYARAKAT SIPIL DI SENTANI, 1 ORANG PEMUDI MENINGGAL DUNIA.


"PANGDAM XVII CENDERAWASI SEGERA PERINTAHKAN TANGKAP DAN ADILI OKNUM ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA SERTA KOMNAS HAM RI SEGERA INVESTIGASI PELANGGARAN HAK HIDUP"



Tindakan kekerasan yang sewenang-wenang dillakukan oleh aparat Pertahanan Negara (TNI) terhadap masyarakat sipil bukan lagi menjadi hal baru terutama di Papua. Seringkali dengan menggunakan seragam lengkap dan senjata mejadi kekuatan mereka untuk mengintimidasi dan dapat melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil seenaknya, bahkan beberapa kasus yang terjadi menimbulkan korban jiwa.

Rabu, 4 November 2020 bermula dari laka lantas antara Meki Suhinap dan Seorang Anggota TNI yang mengakibatkan motor dari Meki rusak. Negosiasi sempat dilakukan namun karena tidak ada titik temu sehingga sempat ada pengejaran oleh keluarga terhadap tentara tersebut, karena tidak berhasil keluarga Meki kemudian menyita handphone dan motor milik tentara untuk menjadi jaminan agar tentara tersebut dapat mengganti kerusakkan motor milik Meki.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.00 WIT sekitar 20 orang tentara anggota Yonif 751 dengan menggunakan pakaian preman membawa samurai, pisau, linggis mendatangi kompleks asrama soloikma, mengunakan kendaraan roda dua dan langsung masuk melakukan penyisiran dari rumah - kerumah, karena takut sebagian besar warga dan anak-anak disekitar asrama lari meninggalkan tempat tingal mereka. penyisiran ini berakhir dengan korban masyarakat sipil sebagai berikut :

1. Nama : Dimisi Balingga (Perempuan)
umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Siswi SMK Marturia Sentani
Kondisi : Ditendang pada bagian       bawah perut, tidak lama kemudian meninggal dunia.

2. Nama : Pinet Bahabol (laki-laki)
umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa Fisip UNCEN angkatan 2017
Kondisi : memar pada kedua mata, pelipis robek 4 jahitan,  pipi sobek, sobek pada hidung

3. Nama : Edi Kobak (Laki-laki)
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Pekerja Swasta
Kondisi : Luka pada kepala bagian belakang dan pelipis robek 4 jahitan

4. Nama : Mince Kobak (Perempuan)
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Kondisi : Bibir atas robek.

5. Nama : Esa Bahabol (laki-laki)
umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa Fisip Uncen angkatan 2017
kondisi : Pelipis sobek, bibir atas dan bawah picah.

6. Nama : Niko Pahabol (laki-laki)
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Pendeta
Kondisi : bibir bagian atas dan bawah sobek 6 jahitan, memar pada pipi sebelah kiri.

Pertanyaannya apakah dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan status mereka sebagai aparat TNI ini membuat mereka kebal terhadap hukum?

Pada dasarnya Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 telah menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." artinya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk Anggota TNI yonif 751 yang melakukan Tindakan Pidana.

Berdasarkan amanat UUD 1945 di atas, maka pemberlakuan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan tetap berlaku bagi anggota TNI yang melakukannya. Dalam kasus penganiayaan ini yang memyebabkan luka berat terhadap 6 Orang dan 1 orang meninggal, sehingga para oknum TNI tersebut dengan jelas dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 dimana masing-masing dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun. lebih jauh apabila tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka anggota TNI juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Hanya saja memang dalam proses peradilan terhadap anggota TNI akan melalui peradilan Militer sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa para pelaku dapat di proses melalui peradilan umum apabila tindak pidana tersebut dilakukan diluar tugas mereka, sehingga dapat lebih terbuka dan dipantau oleh masyarakat dalam proses peradilannya.

Dasar hukum di atas sebagai landasan yang menunjukkan bahwa aparat pertahanan negara (Anggota TNI Yonif 751) pun tidak kebal terhadap sanksi hukum dan tetap dapat diproses sebagaimana masyarakat sipil apabila mereka melakukan tindak pidana.

Terlepas dari fakta hukum diatas, mengingat  adanya korban jiwa atas nama Dimisi Balingga dalam insiden diatas maka sudah jelas menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran hak hidup sebagai diatur pada pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Atas dasar diatas maka dapat kami simpulkan bahwa ke-20 Personil yonif 751 telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak pidana Pengeroyokkan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Selain itu juga melakukan pelanggaran terhadap hak hidup sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Berdasarkan uraian di atas maka kami menegaskan kepada :

1. Pangdam XVII/Cenderawasih untuk bertindak kooperatif agar ke-20 anggota Batalyon Infantri 751/Rider dapat segera diproses dan menindak tegas setiap anggotanya agar tindak bertindak sewenang-wenang diluar tugas pokoknya;

2. POM dan Oditur Militer untuk menindak tegas, segera memproses dan dapat menerapkan pelanggaran tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP;

3. Komnas HAM RI segerah membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999.

Demikian siaran pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Jayapura, 6 November 2020

Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua


Emanuel Gobay, S.H., M.H
(Direktur LBH Papua)

Narhub :
082133822588 (Rudolof M.M.L.W.L, S.H)

Pemimpin yang Kurang Wawasan dan Tidak Open minded

Pemimpin yang Kurang Wawasan dan Tidak Open minded!

Modal yang dimiliki seorang pemimpin tidak hanya tegas atau baik saja. Seorang pemimpin pun perlu wawasan yang baik dan bisa berpikir terbuka terhadap hal-hal yang baru disekitarnya.

Wawasan yang dimiliki ini, nantinya untuk bisa memutuskan setiap perkara yang terjadi. Sehingga apapun yang dipimpinnya bisa diterima dengan baik.

Sedangkan sikap open minded ini agar sebuah negara, daerah, ataupun perusahaan yang dipimpinnya bisa mengalami perubahan dan kemajuan yang sesuai dengan zamannya.

Jika seorang pemimpin tidak memiliki wawasan dan kurang open minded, maka bisa disebut sebagai pemimpin tidak baik karena Ia menghambat dan menghalangi apa yang dipimpinnya untuk bisa maju.

Dan yang lebih penting adalah bila sikap ini tidak dimilikinya, maka akan sangat sulit untuk bisa bersaing dengan kompetitornya.

Maka dari itu diperlukan pemimpin yang bisa bergaul untuk menambah wawasannya dan mampu untuk berpikir secara terbuka.

post : wana pribumi

SESUAIKANLAH DIRIMU SESUAI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DALAM UUDS WEST PAPUA

20 Oktober 2020

Kepada terkasih sahabat pejuang Papua merdeka secara individu maupun organisasi dimana saja Anda berada.
Sesuaikankanlah dirimu sesuai tugas dan tanggung jawab Anda masing-masing di dalam UUDS karena UUDS akan bergerak maju sesuai kebutuhan perlawanan hari ini

Dan hindari berpikir negatif atau bersangka buruk setiap gagasan pejuang Bangsa Papua, demi terwujudnya cita-cita luhur kita bersama yaitu "keselamatan seluruh makhluk penghuni pulau West Papua dari ancaman internal maupun eksternal"

Selamat hari Minggu para semua sahabat pecandu keadilan.

Amin
post. Tuan. Buktar tabuni-Ketua Departemen eksekutif & Legislatif ULMWP

KERINDUAN DEWAN GEREJA WEST PAPUA SEMUA 38 LEMBAGA PERJUANGAN HARUS BERSATU TERLEBIH DULU BERDAMAI DENGAN TUHAN

pesan singkat : 
Oleh. DORMAN WANDIKBO-president GIDI 
Sampaikan terima kasih kepada semua pihak terlebih khusus lagi kepada mahasiswa kamu berani untuk " MELAWAN FIRAUN-FIRAUN MODEREN " untuk hari ini bisa berdiri dan berada disana, suhu politik Papua di dunia meningkat sekitar 80% lebih dalam kurung waktu 2 minggu saja.

Apa yang dilakukan oleh TNI/POLRI disaat mahasiswa demo TOLAK OTSUS JILID II, aksi tindakan brutal oleh aparat keamanan adalah bagian dari stres, tidak bisa mendung, bagian dari hal2 itu yang terjadi karena itu mahasiswa boleh waspada saat maju lihat depan, belakang, kiri dan kanan dengan siapa dan ada siapa???

KITA DOAKAN SUPAYA SETIAP PEJUANG-PEJUANG INI BISA BESATU !!

Saya masih bergumul dengan teman-teman DEWAN GEREJA WEST PAPUA, dari beberapa lembaga 38 organisasi perjuangan papua merdeka bagaimana caranya agar semua bisa bersatu.!!

TUHAN TUNGGU sebenarnya MANUSIA PAPUA HARUS BERSATU!! barang yang diperjuangkan  sudah lama bisa datang tetapu TUHAN TUNGGU ORANG PAPUA JADI SATU, DIA BILANG KAMU HARUS BERDAMAI DENGAN AKU (BERDAMAI DENGAN TUHAN) dulu baru kamu minta apanya kamu butuhkan dan rinduhkan.

Karena orang PAPUA masih mabuk, narkoba, menyembah dengan setan, penyembahan berhala kepada keramat-keramat.
Apalagi kita yang sementara berjuang tetapi masih menyembah roh2 lain.
Dan Dia bilang bahwa AKU mau memberikan apa yang kamu sedang berjuang tetapi kamu harus berdamai dengan AKU dulu.

saya rasa bahwa siapapun kau hebat bikin nama ini dan itu tetapi kalo siapapun tidak berdamai dengan DIA yang menciptakan barang ini tidak akan bisa,.HARUS BERDAMAI DENGAN DIA artinya " bahwa semua segalah sesuatu TUNDUK KEPADA OTORITAS TUHAN " karena itu saya pesan anak-anak biasa ada di organisasi mana-mana mari kita doakan pemimpin-pemimpinnya.
" BERSATU DAN BERDAMAI DENGAN TUHAN, TUNDUK DIBAWA OTORITAS TUHA "


Penulis: #wana pribumi-NUMBAY WEST PAPUA-MINGGU 01 NOV 202