𝗛𝗨𝗧 𝗞𝗘 𝗜𝗜𝗜𝖫𝖾𝗀𝗂𝗌𝗅𝖺𝗍𝗂𝖿 𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣 𝖲𝗎𝗄𝗎 𝖪𝖾𝗍𝖾𝗇𝗀𝖻𝖺𝗇, 𝖶𝗂𝗅𝖺𝗒𝖺𝗁 𝖠𝖽𝖺𝗍 𝖫𝖺𝗉𝖺𝗀𝗈 𝖶𝖾𝗌𝗍 𝖯𝖺𝗉𝗎𝖺
𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣: 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝟭 𝗗𝗲𝘀𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿, 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗿𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗗𝗼𝗮 𝗠𝗮𝘀𝘀𝗮𝗹
PENINDASAN DAN PENJAJAHAN MENGANGKAT PEMIMPIN2 REVOLUSIONER
Bilangan 27:18 Lalu Tuhan berfirman kepada Musa: “Ambillah Yosua bin Nun, seorang yang penuh roh, letakkanlah tanganmu atasnya,
Bilangan 27:20 dan berilah dia sebagian dari kewibawaanmu, supaya segenap umat Israel mendengarkan dia.
Bilangan 27:23 lalu ia meletakkan tangannya atas Yosua dan memberikan kepadanya perintahnya, seperti yang difirmankan Tuhan dengan perantaraan Musa.
Bangsa West Papua dalam situasi penindasan, penjajahan Dan pembunuhan demenza-mena, Dan Terus jadi korban hukum bukan karna salah namun Yang salah dinenarkan Dan yang benar dikorbankan itulah sistim perbuatan NKRI negara kolonial Indonesia!!
Hal tersebut akan Terus Dan Terus mengangkat Dan melahirkan Para pemimpin Besar Yang berpikir besar, Yang berhati Gembala Yang keberpihakannya ke rakyat penuh tanpa kompromi sistim Yang salah diatas tanah dan negerinya!!🇨🇺🇨🇺
By. Wanak
Jejak Kaki Sang Pengembara
https://green-land1.blogspot.com/
𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗜𝗻𝗴𝗴𝗿𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗸𝗲-𝟴𝟮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗕𝗕 𝗸𝗲 𝗪𝗲𝘀𝘁 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮
5 UNSUR POKOK dalam UUDS NRWP yang patut diketahui PUBLIK RAKYAT PRIBUMI PAPUA
Oleh Tim Ahli Pembuatan UUDS NRWP dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP)
Catatan Pembuka
Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua (UUDS NRWP) yang baru-baru diajukan oleh Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dan disahkan oleh Sidang Komite Legislatif ULMP III pada 18 Oktober 2020 tepat pukul 03:00 (kita diingatkan kembali tepat jam 03:00 ayam berkokok 3 kali saat Petrus menyangkal Yesus 3 x ?).
Menurut Tim Ahli PNWP yang menyampaikan konsep UUDS, ada lima unsur penting yang ada dalam UUDS NRWP ini yang perlu diketahui oleh publik.
I. Pemberlakuan Undang-Undang Posititif Formal bagi Wilayah West Papua
Hal prinsipil yang pertama dari UUDS NRWP ini ialah wilayah West Papua, yang sebelumnya disebut Netherlands New Guinea, West Irian, Irian Jaya, Papua, Papua dan Papua Barat berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh kekuatan kolonial, maka sekarang wilayah ini memiliki Hukum Positif Negara yang melindungi dan mengatur peri kehidupan sehari-hari.
Dengan berakhirnya Undang-Undang Otonomi yang dikeluarkan Indonesia untuk Otonomi Indonesia Jilid I (1963-1988), maka Dr. T. W. Wainggai telah memproklamirkan Negara Melanesia Barat pada 14 Desember 1988. Ini tepat masa berlaku Otonomi I berakhir setelah berlaku 25 tahun lamanya.
Kemudian Otsus wilayah West Papua tidak memiliki status hukum yang jelas, sampai pemberlakuan UU Otsus No. 21/2001, yang kita sebut sebagai Otsus Jilid I, tetapi tim ahli PNWP menyebutnya sebagai Otsus Jilid II, yang dimulai 1 Januari 2001, beberapa hari setelah pembunuhan Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay (10-11 November 2001).
Kekosongan hukum yang ada dari tahun 1988 – 1998 tidak pernah digubris oleh orang Papua karena masih buta hukum, buta politik dan regime yang otoriter.
Kekosongan hukum akan terjadi lagi begitu UU Otsus No. 21/2001 berakhir tepat tanggal 31 Desember 2021.
Menurut salah satu anggota Tim Ahli,
Selama hampir seratus tahun ini West Papua tidak memiliki hukum yang mendapatkan legitimasi rakyat untuk berpemerintahan, melindungi semua makhluk di Wilayah West Papua, dan mengatur tata-kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita hidup dalam aturan orang lain, kita berbicara dalam koridor atau menenang kerangka hukum orang lian, dan kita bertindak menentang hukum negara kolonial.
Sekarang kita diberikan kesempatan untuk membela hukum positif kita sendiri. Kita sekarang berhenti melawan hukum orang lain dan mulai membela hukum kita, menaati hukum kita dan menyelenggarakan kehidupan kita menurut hukum kita. Kita pagar rumah kita, halaman kita, kebun kita, kampung kita, suku kita, bangsa kita dengan pagar buatan kita sendiri. Itu intisrinya.
Maka seperti dijelaskan dalam Mimbar Pendidikan Politik ULMWP, oleh Jurubicara ULMWP Dr. Jacob Rumbiak UUDS NRWP sangat dibutuhkan saat ini unutk mengisi kekosongan atau memasukkan UUDS NRWP sebagai pengganti UU No. 21/2001 buatan kolonial dimaksud.
Kalau ada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan kehadiran UUDS NRWP, maka orang kampung manapun akan percaya dan yakin, mereka tidak setuju West Papua menjadi merdeka dan berdaulat di luar NKRI.,
demikian kata Tim Ahli PNWP.
II. Pembentukan Pemerintahan Sementara NRWP
Yang kedua dan utama ialah Pemerintahan Sementara Negara Republik West Papua diberikan dasar hukum untuk dibentuk dalam tempo sesingkat-singkatnya. Ini hal penting pertama yang menjadi tugas dari UUDS NRWP.
Pemerintahan sementara Negara Republik West Papua adalah konsekuensi logis dari pengesahan UUDS NRWP sebagai pengganti UU buatan kolonial Indonesia.
Adalah perintah Undang-Undang bahwa sebuah pemerintahan harus dibentuk dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UUDS NRWP dimaksud.
II. Konstituante
Unsur kedua, yang tidak kalah pentingnya dari pemerintahan ialah Konstituante, yang bertugas pokok dan satu-satunya untuk membentuk Undang-Undang Negara Repbulik Indonesia.
Menurut tim ahli PNWP,
Sebuah Undang-Undang Negara harus membutuhkan kekuatan hukum yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan status legalitas membuat undang-undang. Kita tidak membentuk LSM, jadi dasar hukum harus legal, baru badan itu membuat undang-undang.
Ditambahkan lagi bahwa anggota Konstituante tidak mewakili kelompok kepentingan seperti PNWP, WPNCL dan NRFPB, tetapi diwakili oleh ahli hukum, ahli tata-negara dan orang-orang yang berpengalaman dalam demokrasi dan bernegara.
Kelompok kepentingan hanya berpikir untuk saya dapat apa dari produk hukum ini. Tim ahli berpikir untuk bagaimana Negara Republik West Papua berdiri sama tinggi dan dudu sama rendah dengan negara-negara lain di dunia dan bagaimana caranya melepaskan diri dari belenggu UUD 1945 milik penjajahan NKRI.
KATANYA MENAMBAHKAN
Undang-Undang produk dari Konstituante-lah yang nanti berlaku dalam negara Republik West Papua yang merdeka dan berdaulat penuh. Pemberlakuan UUD NRWP ini akan memakan waktu beberapa tahun, karena Konstituante harus menyusun kerangka teori, filsafat hukum dan studi banding lalu kemudian dipresentasikan kepada Tim Ahli dan kepada West Papua Council untuk disahkan menjadi Undang-Undang Dasar.
III. Dewan Penasehat Agung
Yang ketiga ialah sebuah dewan yang terdiri dari para pemimpin West Papua Council of Churches (WPCC), Panglima Komando WPRA, TNPB dan TPN PB OPM yang tergabung ke dalam West Papua Army, Kepolisian West Papua, bersama unsur penasehat dari Wilayah Adat Papua.
DPA berfungsi sebagai pengarah, penasehat, dan juga pengkritik, dan bahkan dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintahan sementara NRWP.
DPA memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga apapun yang dikatakan DPA harus ditanggapi dan dilaksanakan oleh pemerintah, parlemen dan kejaksaan pemerintahan sementara West Papua.
DPA dibutuhkan di era revolusi dalam rangka mengendalikan perjuangan Papua Merdeka tetap berada dalam koridor hukum dan aspirasi bangsa Papua. Pengalaman perjanjian perdamaian yang dilakukan antara GAM dan NKRI mengajar kita bahwa suatu sistem kepemimpinan struktural-piramidal sangat potensial dimanfaatkan oleh agen-agen iblis, penjajah umat manusia. Oleh karena itu, DPA ditetapkan sebagai penyeimbang sekaligus pengarah pemerintahan semenitara NRWP.
IV. Pembuatan dan Pengesahan Undang-Undang NRWP
UNDS NRWP memberintahkan pembuatan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah untuk operasionalisasi UUDS dimaksud sehingga manfaat dapat dirasakan oleh rakyat Papua, tujuan daripada pembentukan negara mulai dirasakan, fungsi dan peran negara mulai dipraktekkan dalam politik dan diplomasi.
Misalnya, akan ada undang-undang yang diproduksi oleh Parlemen West Papua (West Papua Council) bekerjasama dengan pemerintahan sementara membuat undang-undang seperti misalnya:
- Undang-Undang Perang Papua Merdeka;
- Undang-Undang Kepolisian Negara Republik West Papua;
- Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan
- Undang-Undang Keuangan Negara.
Selain undang-undang juga akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Dekrit Presiden dan sebagainya sebagai dasar untuk mengelola dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana lazim terjadi dalam sebuah negara-bangsa modern.
V. Pembentukan Departemen dan Badan-Badan Kelengkapan Negara
Dengan pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Dekrit Presiden, Peraturan Pemerintah, maka konsekuensi logisnya ialah pembentukan Departemen, Lembaga, dan Badan yang bertugas melaksanakan atau mengoperasikan aturan-aturan dimaksud. Aturan tanpa pelaksana sama saja dengan berdusta kepada diri sendiri.
Ada sejumlah Departemen strategis akan dibentuk, untuk membawa bangsa Papua memasuki ke alam kemerdekaan. Ingat, kita tidak berbiara tentang keluar dari penjajahan, tetapi kita sudah mulai berbicara tentang masuk ke alam kemerdekaan.
Deparemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kepolisian, Departemen Perang Revolusi dan Departemen Veteran merupakan departemen terpenting di era revolusi ini. Tentu saja departmenen UUDS tidak selengkap departemen UUD.
Ditambah lagi akan dibentuk lembaga dan badan seperti Konstituante, DPA, Kepolisian Negara, Tentara West Papua, Kejaksaan dan Bank Negara Republik West Papua.
Ditambah lagi akan ada bandan-badan seperti Badan Promosi dan Pengelola Investasi Asing, Badan Perdagangan Internasional, Badan Intelijen Negara, Badan Penyiaran dan Propaganda Politik, dan sebagainya.
Lembaga-lembaga negara lebih bergfungsi sebagai bagian dari pemerintahan, sementara badan-badan berfungsi membantu lembaga negara dan departemen sesuai tugas dan fungsi mereka.
Catatan Penutup
Pertanyaan penutup buat kita ialah
- Apakah orang Melanesia di West Papua benar-benar ingin merdeka dan berdaulat di luar NKRI? Kalau “ya, benar” adalah jawabannya, bukankah UUDS NRWP adalah satu-satunya langkah rasional dan mendapat momentum saat ini tahun 2020 ini?
- Kalua masih ada orang Papua, organisasi orang Papua atau orang-orang di dalam ULMWP tidak setuju dengan UUDS NRWP? Maka jawabannya bacalah UUDS NRWP sebelum mengesahkan UUDS dimaksud, dan pelajari UUDS dimaksud sebelum menolaknya. Jangan-jangan Anda membuang emas ke kubangan babi; jangan-jangan ada iblis menggoda hati dan pikiran untuk mengikuti alur pemikiran NKRI.
LOGIKA POLITIK DAN HUKUM(Mimbar Pendidkan Politik Seri Ke-6
PERSATUAN ADALAH KUNCI MENGAKHIRI PENDERITAAN RAKYAT PRIBUMI PAPUA
Mengapa semua organ bertahan dan tidak mau bersatu?
Sesungguhnya NEGARA2 PASIFIC dan NEGARA2 diluar PASIFIC (CARIBIAN, UNI AFRICA, DAN NEGARA2 DIDUNUIA lebih tahu keadaan orang pribumi papua dibanding kita orang pribumi papua sendiri !!
Dan negara2 Pasific, Caribian dan Africa siap untuk dukung papua dalam penentuan nasib untuk merdeka! Tetapi yang mereka katakan kamu tujuan satu MERDEKA tetapi banyak organisasi maka dari #38 ORGAN kamu harus #BERSATU dan #BERSATU dibawa satu payung yang jelas atau rumah yang jelas !!
Sehingga semua pimpinan setujui dan ada pergerakan untuk bersatu maka lahirlah ULMWP yang tergabung dari 3 ORGAN ternama atau terbesar yaitu (NRFB, WPNCL DAN PNWP ) dari semua organ mengkrucut jadi satu dan masuk di dalam satu HONAI/RUMAH -ULMWP-United Liberation Movement for West Papua.
Tuan. Beny Wenda dalam sambutannya tahun 2019 menyapaikan hasil dari persatuan ULMWP mengalami dukungan dan kepercayaan dari semua pihak negara2 pasific, caribian dan afrika yang sangat luar biasa dan signifikan!!
Dengan agenda ULMWP yang terus jalan sesuai dengan tanggal2 atau moment penting awal sejarah perjuangan dimulai maka tanggal 1 mei 2019 dilakukan persatuan KLB-KONGRES LUAR BIASA untuk payung MILITER DARI TIGA PERTAHANAN ( TPN-OPM/TNPB, TPN-PB DAN TRWP ) dari tiga ORGAN pertahanan mengkrucut jadi satu HONAI/RUMAH dibawah payung WPA-WEST PAPUA ARMY/TENTARA WEST PAPUA.
Semua yang terjadi bukan perjuangan dan pendapat sepihak ataupun perorgan atau perseorangan namun adalah hasil koordinasi tingkat pimpinan PARTAI POLITIK ATAU ORGAN DAN DI TIAP PERTAHANAN.
sesuai agenda juga ULMWP dalam DEPARTEMEN EKSEKUTIF & LEGISLATIF melakukan pendekatan demi pendekatan tiap organ yang ada dalam negeri untuk mengasahkan UUD Sementara yang dilakukan di port numbay dibawah persetujuan dari NRFB, WPNCL DAN PNWP dan organ pertahanan yang ada. Demi menjawab OTONOMI KHUSUS yang akan berakhir bulan Desember tgl 31 Tahun 2020 pada pukul 12:00 WP. MRP, MAHASISWA, DEWAN GEREJA WEST PAPUA dan seluruh rakyat pribumi MENOLAK OTSUS dan minta MERDEKA lepas dari negara NKRI.
Maka harus ada UUD Sementara yang menjamin Bangsa Pribumi Papua untuk bentuk Negara sendiri.
Sehingga dalam tulisan ini saya sebagai rakyat pribumi rinduhkan kesatuan dan persatuan dari 38 organ. Masalah UUDS atau KONSTITUSI 71, apa yang kurang dan apa yang sepihak dapat diatur dalam RUMAH KITA ULMWP tetapi demi mengedepankan suara rakyat dan mengakhiri penindasan orang pribumi papua.
SEGERA BERSATU #PERSATUAN KUNCI PAPUA LEPAS!!
DAN BERDAMAI DENGAN TUHAN YESUS KRISTUS TUNDUK DIBAWAH OTORITASNYA !!
#ULMWP-#RUMAHKITA!!
#FreeWestPapua#Exvit
#RfreendumYES!!
Siaran Pers Lembaga Bantuan Hukum Papua
Pemimpin yang Kurang Wawasan dan Tidak Open minded
Pemimpin yang Kurang Wawasan dan Tidak Open minded!
Modal yang dimiliki seorang pemimpin tidak hanya tegas atau baik saja. Seorang pemimpin pun perlu wawasan yang baik dan bisa berpikir terbuka terhadap hal-hal yang baru disekitarnya.
Wawasan yang dimiliki ini, nantinya untuk bisa memutuskan setiap perkara yang terjadi. Sehingga apapun yang dipimpinnya bisa diterima dengan baik.
Sedangkan sikap open minded ini agar sebuah negara, daerah, ataupun perusahaan yang dipimpinnya bisa mengalami perubahan dan kemajuan yang sesuai dengan zamannya.
Jika seorang pemimpin tidak memiliki wawasan dan kurang open minded, maka bisa disebut sebagai pemimpin tidak baik karena Ia menghambat dan menghalangi apa yang dipimpinnya untuk bisa maju.
Dan yang lebih penting adalah bila sikap ini tidak dimilikinya, maka akan sangat sulit untuk bisa bersaing dengan kompetitornya.
Maka dari itu diperlukan pemimpin yang bisa bergaul untuk menambah wawasannya dan mampu untuk berpikir secara terbuka.
post : wana pribumi